Bekasi, 27 Februari 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II menggelar Asistensi Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi pada hari Kamis(27/2). Acara ini dapat terselenggara berkat undangan dari PT FCC Indonesia kepada Kanwil DJP Jawa Barat II untuk memberikan sosialisasi dan asistensi pengisian SPT Tahunan untuk para pegawainya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kanwil DJP Jawa Barat II dan KPP Pratama Karawang dalam asistensinya sehingga karyawan kami yang kesulitan untuk melaporkan SPT Tahunannya dapat terbantu dalam pelaporannya. Kami dari pihak perusahaan selalu mengimbau kepada karyawan kami untuk selalu melaporkan SPT Tahunannya karena ini merupakan bagian dari kewajiban kita sebagai warga negara yang baik.” ujar Oktaf Andriansyah, HR Manager PT FCC Indonesia.
Pelaksanaan asistensi pelaporan SPT Tahunan ini diikuti oleh kurang lebih 150 karyawan PT FCC Indonesia. Petugas yang hadir merupakan kolaborasi antara Kanwil DJP Jawa Barat II, KPP Pratama Karawang, dan Relawan Pajak dari Universitas Singaperbangsa Karawang.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan pemahaman dan kemudahan bagi wajib pajak untuk dapat melaporkan SPT Tahunan dan sebagai pemantik bagi karyawan-karyawan lain yang belum melaporkan SPT Tahunannya untuk segera melaporkannya sebelum batas waktu tanggal 31 Maret 2025.
Wajib pajak yang ingin mendapatkan pemahaman lebih lanjut mengenai informasi perpajakan lebih lanjut dapat menghubungi Penyuluh Pajak di Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui saluran yang tersedia pada laman Unit Kerja | Direktorat Jenderal Pajak.

- 13 kali dilihat