Bekasi, 13 Februari 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II melalui Fungsional Penyuluh Pajak menjadi Narasumber dalam acara Seminar Nasional dengan tema “Memahami Coretax Dalam Konteks PPh 21”. Acara ini diselenggarakan oleh Institut STIAMI Kampus B Cikarang bersama dengan APINDO DPK Kab. Bekasi dan GNIK Area Direktorat Kabupaten Bekasi.
“Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Coretax meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan dan mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan DJP seperti layanan pada DJP Online, e-Nofa, pembayaran, EoI, dan lainnya dengan menyatukan layanan tersebut dalam Coretax,” ujar Fungsional Penyuluh Pajak Beny Santoso.
Acara ini diikuti oleh 100 peserta dari para pegawai keuangan dan HRD Wajib Pajak Badan di wilayah Kabupaten Bekasi. Selain Fungsional Penyuluh Pajak, Beny Santoso, terdapat juga narasumber lainnya seperti Iman Julianto sebagai Founder I.J Consulting, Ketua IKPI Cabang Bekasi dan Haryono Wibowo sebagai Praktisi Perpajakan/Dosen Institut STIAMI.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan pemahaman dan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses Coretax DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Wajib pajak yang ingin mendapatkan pemahaman lebih lanjut mengenai informasi perpajakan lebih lanjut dapat menghubungi Penyuluh Pajak di Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui saluran yang tersedia pada laman Unit Kerja | Direktorat Jenderal Pajak.

- 4 kali dilihat