Bekasi, 27 Februari 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II dan KPP Pratama Cikarang Selatan melalui Fungsional Penyuluh Pajak menjadi Narasumber dalam acara Sosialisasi Penggunaan Coretax di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi pada hari Kamis(27/2). Acara ini diselenggarakan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi.
“Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna, baik internal DJP maupun wajib pajak. Sistem ini meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan dan dirancang agar mudah diakses oleh semua wajib pajak yang memiliki kapasitas perangkat yang beragam.” ujar Fungsional Penyuluh Pajak Beny Santoso.
Acara ini diikuti oleh Bendahara Instansi Pemerintah di wilayah Kabupaten Bekasi. Peserta antusias dalam menyimak materi yang diberikan dan berdiskusi terkait dengan kasus atau pertanyaan yang ditemukan di lapangan.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan pemahaman dan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses Coretax DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Wajib pajak yang ingin mendapatkan pemahaman lebih lanjut mengenai informasi perpajakan lebih lanjut dapat menghubungi Penyuluh Pajak di Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui saluran yang tersedia pada laman Unit Kerja | Direktorat Jenderal Pajak.

- 8 kali dilihat