Jakarta, 14 Maret  2025. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II (Kanwil DJP Jaksel II) dan Universitas Pembangunan Nasionan (UPN) Veteran Jakarta melakukan kerja sama pengelolaan Tax Center untuk jangka waktu 5 tahun kedepan (Kamis, 13/3). Hal ini merupakan langkah tepat untuk melanjutkan kerja sama dalam pengelolaan Tax Center di lingkungan perguruan tinggi di Wilayah Jakarta Selatan II.

Tax Center adalah pusat informasi perpajakan yang mempunyai peran signifikan dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia. Tugas DJP yang meliputi pelayanan, edukasi, pengawasan dan penegakan hukum di bidang pajak, akan sangat terbantu dengan adanya Tax Center yang berada langsung di tengah-tengah para kaum cendikiawan.

“Dengan dibentuknya Tax Center yang merupakan perwujudan Kerjasama antara Perguruan Tinggi dengan DJP dalam rangka implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, diharapkan dapat mendorong para generasi muda (dalam hal ini mahasiswa) untuk menjadi generasi yang sadar dan taat pajak secara sukarela di masa depan sebagai future tax payer” papar Dr. dr. Ria Maria Theresa, Sp.KJ selaku Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Kerjasama, dan Sistem Informasi UPN Veteran Jakarta.

“Mengingat pentingnya Tax Center yang mempunyai peran dan fungsi dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat mengenai hak dan kewajiban perpajakan dalam rangka mewujudkan kemandirian bangsa, kerja sama antara DJP dalam hal ini Kanwil DJP Jakarta Selatan II dengan UPN Veteran Jakarta ditingkatkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama.” pungkas Neilmaldrin Noor.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II menyampaikan paparan penguatan integritas bertajuk Peran Masyarakat Dalam Peningkatan Budaya Integritas di Lingkungan Kemenkeu. Neilmaldrin meminta masyarakat tidak memberikan imbalan apapun atas layanan yang diberikan oleh Pegawai Kementerian Keuangan khususnya DJP serta tidak segan untuk melaporkan apabila menemukan pegawai yang menerima/meminta gratifikasi atau dugaan pelanggaran lainnya melalui saluran pengaduan yang tersedia.

Sebagai informasi tambahan, sampai dengan tahun 2025, Kanwil DJP Jakarta Selatan II telah menjalin kerja sama Tax Center dengan 8 perguruan tinggi di wilayah Jakarta Selatan. Delapan perguruan tinggi tersebut antara lain Universitas Nasional, Universitas Pancasila, Universitas Budi Luhur, Universitas Satya Negara Indonesia, Universitas Al-Azhar Indonesia, Tanri Abeng University, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957, dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.

Setelah acara penandatanganan perjanjian kerja sama, selanjutnya dilaksanakan seminar perpajakan terkait pengenalan Coretax dan kewajiban pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Dalam sesi ini Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jaksel II Imam Lafendi dan Asisten Penyuluh Pajak Mahir KPP Pratama Jakarta Cilandak Rizka Nur Farikhati memberikan gambaran singkat mengenai implementasi Coretax termasuk berbagai fitur yang tersemat di dalamnya. Seminar perpajakan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang dimoderatori oleh Dosen Jurusan Manajemen, Kevin Naufal Widyadhana, S.M., M.M.T.

Kanwil DJP Jaksel II mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja sama yang telah terjalin dalam pengelolaan Tax Center Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta. “Kedepannya, Tax Center Universitas Nasional bersama Kanwil DJP Jaksel II dapat membina suatu hubungan yang jauh lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ungkap Neil.

 

#PajakKuatAPBNSehat #IndonesiaSejahtera