Majalengka, 10 Februari 2025 – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kuningan melaksanakan Kegiatan Pekan Panutan bersama Bupati Majalengka. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Bupati yang diikuti oleh Bapak H. Eman Suherman. 

Agenda tersebut merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilakukan oleh KPP Pratama Kuningan dalam rangka meningkatkan sinergi antara Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II melalui KPP Pratama Kuningan dengan Pemerintah Kabupaten Majalengka serta untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.  

Dalam kegiatan yang dilakukan di Kantor Bupati Majalengka tersebut, H. Eman Suherman mengajak seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Majalengka, untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tepat waktu.  

“Saya mengimbau kepada para wajib pajak untuk segera melaksanakan pelaporan SPT Tahunan PPh dengan tepat waktu sebelum batas waktu pelaporan di tanggal 31 Maret 2025 dan kepada segenap ASN Kabupaten Majalengka agar menjadi teladan bagi masyarakat dalam melaporkan SPT Tahunan dengan tepat waktu”. ujar H. Eman Suherman. 

Wajib pajak yang ingin mendapatkan pemahaman lebih lanjut mengenai Pelaporan SPT Tahunan dapat menemui Penyuluh Pajak di Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui saluran yang tersedia pada laman Unit Kerja | Direktorat Jenderal Pajak