Bekasi, 21 Januari 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II melalui Fungsional Penyuluh Pajak melaksanakan edukasi pemenuhan kewajiban e-PHTB melalui Coretax secara daring kepada Ikatan Pejabat Pembuat Akta tanah (IPPAT) Kabupaten Cirebon pada hari Selasa (21/1). Kegiatan tersebut dihadiri oleh 180 Notaris yang tersebar di Kabupaten Cirebon.
Pada kegiatan Diskusi Hukum dan Sosialisasi Dalam Rangka Konferensi Daerah IPPAT Kabupaten Cirebon, Fungsional Penyuluh Pajak Beny Santoso memberikan beberapa materi mengenai e-PHTB dalam Coretax. Tidak lupa Beny juga menjelaskan mengenai proses bisnis lain yang terdapat dalam Coretax.
“Penyelesaian administrasi ePHTB yang semula melalui djponline sekarang telah menggunakan Coretax. Diharapkan dengan perubahan tersebut dapat memudahkan para Notaris untuk melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya dalam PPhTB” ujar Fungsional Penyuluh Pajak Desynta Yuliana.
Wajib pajak yang hadir antusias dalam menerima penjelasan dari Fungsional Penyuluh Pajak dan aktif bertanya melalui fitur chat atau raise hand yang terdapat pada aplikasi zoom.
Wajib pajak yang ingin mendapatkan pemahaman lebih lanjut mengenai informasi perpajakan lebih lanjut dapat menghubungi Penyuluh Pajak di Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui saluran yang tersedia pada laman Unit Kerja | Direktorat Jenderal Pajak.

- 5 kali dilihat