RENCANA STRATEGIS DJP TAHUN 2025-2029
Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan Rencana Strategis (Renstra) DJP Tahun 2025-2029 melalui penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025-2029. Renstra DJP merupakan dokumen perencanaan jangka menengah DJP untuk periode lima tahun yang menjadi pedoman dalam menentukan arah organisasi dan menyusun rencana kerja tahunan. Renstra DJP Tahun 2025-2029 antara lain memuat visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis dengan rincian sebagai berikut:
VISI
Menjadi penggerak pembangunan bangsa melalui penyelenggaraan administrasi pajak terbaik yang dilandasi integritas dalam rangka mewujudkan Visi Kementerian Keuangan.
MISI
- Mewujudkan kepatuhan dan penerimaan pajak yang maksimal.
- Mewujudkan regulasi yang responsif terhadap dinamika ekonomi.
- Mewujudkan pengelolaan sumber daya organisasi dan teknologi informasi yang andal.
TUJUAN
- Tingkat kepatuhan dan penerimaan pajak yang maksimal.
- Regulasi yang responsif terhadap dinamika ekonomi.
- Pengelolaan sumber daya organisasi dan teknologi informasi yang andal.
SASARAN STRATEGIS
- Kepatuhan wajib pajak dan penerimaan pajak yang meningkat.
- Penanganan sengketa yang berkeadilan.
- Kepercayaan publik yang meningkat.
- Regulasi administrasi pajak yang proaktif dan adaptif.
- Data dan sistem informasi yang andal.
- Organisasi yang efektif dengan SDM yang berintegritas, profesional, dan humanis.
- 63599 kali dilihat