Body
Untuk mendaftar dan memperoleh Izin Praktik Konsultan Pajak, Anda harus mengisi formulir dan mencetak Surat Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak pada aplikasi administrasi Konsultan Pajak (https://konsultan.pajak.go.id) dan menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui:
Bagian Organisasi dan Tatalaksana, Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Gedung Mar’ie Muhammad Lantai 6
Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta
Telepon +62 (021) 5252695.