Peraturan Dirjen Pajak
8/PJ/2024
Tanggal Peraturan
 
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
 
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-8/PJ/2024

TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN DAN PENGGUNAAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
UNTUK KEPENTINGAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN BAGI PERWAKILAN
NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA, YANG
TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Menimbang : bahwa untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan tata kelola administrasi, kemudahan dan pelayanan bagi perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya, yang tidak termasuk subjek pajak penghasilan, dalam melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Kepentingan Administrasi Perpajakan bagi Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya, yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan;
       
Mengingat : 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1961) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1356);
    2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
    3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 516);

MEMUTUSKAN:
 
Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PENGGUNAAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK UNTUK KEPENTINGAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN BAGI PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA, YANG TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN.
     
    Pasal 1
   
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
    1. Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada pemerintah Republik Indonesia, termasuk perwakilan tetap/misi diplomatik yang diakreditasikan kepada Sekretariat Association of Southeast Asian Nations, organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler, serta misi khusus, dan berkedudukan di Indonesia.
    2. Pejabat Perwakilan Negara Asing adalah kepala beserta staf Perwakilan Negara Asing, kecuali staf yang merupakan warga negara Indonesia
    3. Organisasi Internasional adalah organisasi, badan, lembaga, asosiasi, perhimpunan, forum antarpemerintah atau nonpemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama internasional dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama.
    4. Badan Internasional adalah suatu badan perwakilan Organisasi Internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa, badan-badan di bawah Perwakilan Negara Asing dan organisasi/lembaga asing lainnya yang bertempat dan berkedudukan di Indonesia
    5. Pejabat Badan Internasional adalah kepala, pejabat/staf, dan tenaga ahli Badan Internasional yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Indonesia untuk menjalankan tugas atau jabatan di Indonesia, kecuali kepala, pejabat/staf dan/atau tenaga ahli yang merupakan warga negara Indonesia
    6. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
    7. Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang
    8. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang.
    9. Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
    10 Electronic Filling Identification Number, yang selanjutnya disingkat EFIN, adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.
    11. Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
       
      Pasal 2
    (1) Direktur Jenderal Pajak memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai nomor identitas perpajakan terhadap:
      a. Perwakilan Negara Asing;
      b. Pejabat Perwakilan Negara Asing;
      c. Badan Internasional; dan
      d. Pejabat Badan Internasional,
      yang tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan.
    (2) Badan Internasional yang tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Badan Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
    (3) Nomor identitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanda pengenal diri atau identitas dalam administrasi perpajakan
    (4) Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menimbulkan kewajiban Pajak Penghasilan sepanjang:
      a. Pejabat Perwakilan Negara Asing tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
      b. Badan Internasional tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota dan Indonesia menjadi anggota Badan Internasional tersebut; atau
      c. Pejabat Badan Internasional tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia,
      sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan
    (5) Dalam hal Pejabat Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, atau Pejabat Badan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut maka Pejabat Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, atau Pejabat Badan Internasional dimaksud merupakan subjek pajak yang dikenai pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
       
      Pasal 3
    (1) Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) digunakan dalam administrasi perpajakan meliputi:
      a. permohonan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
      b. penerbitan surat keterangan bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
      c. pengembalian atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut;
      d. pembayaran kembali Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sebelumnya mendapatkan fasilitas; dan
      e. pelaksanaan administrasi perpajakan lainnya, tidak termasuk kewajiban pemotongan, pemungutan, pelaporan dan penyetoran
      sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
    (2) Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan juga untuk mendapatkan layanan yang diselenggarakan oleh pihak lain.
    (3) Layanan yang diselenggarakan oleh pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
      a. layanan pemberian rekomendasi dalam rangka pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
      b. layanan kepabeanan dalam rangka impor; dan
      c. layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.
       
      Pasal 4
    (1) Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak, memberikan EFIN, melakukan perubahan data, dan melakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya berdasarkan permohonan atau secara jabatan.
    (2) Ketentuan mengenai pendaftaran, pemberian EFIN, perubahan data, dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai petunjuk teknis pelaksanaan administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak.
    (3) Dokumen persyaratan yang dilampirkan dalam permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, dengan ketentuan sebagai berikut:
      a. untuk persyaratan dokumen pendirian bagi Perwakilan Negara Asing berupa surat keterangan yang diterbitkan kementerian yang membidangi urusan luar negeri;
      b. untuk persyaratan dokumen izin tinggal bagi Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Badan Internasional berupa:
        1. izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan
        2. salinan kartu identitas yang diterbitkan oleh:
          a) kementerian yang membidangi urusan luar negeri yang menunjukkan bahwa Pejabat Perwakilan Negara Asing mendapatkan fasilitas diplomatik bagi Pejabat Perwakilan Negara Asing; atau
          b) kementerian yang menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara bagi Pejabat Badan Internasional.
    (4) Termasuk dalam perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni perubahan status Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Badan Internasional menjadi subjek Pajak Penghasilan.
    (5) Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
      a. Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional ditutup, tidak lagi memiliki kantor perwakilan di Indonesia, atau sudah tidak memenuhi kriteria sebagai Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya;
      b. Badan Internasional dibubarkan, perjanjian dengan Pemerintah Indonesia telah berakhir, atau tidak lagi menjalankan aktivitas di Indonesia yang diakibatkan oleh sebab lain; atau
      c. Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Badan Internasional telah mengakhiri masa penugasan atau jabatannya.
         
      Pasal 5
    Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, terhadap Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya yang:
    a. belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), dapat diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh dari kementerian yang membidangi urusan luar negeri dan/atau kementerian yang menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; atau
    b. telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak namun memiliki klasifikasi lapangan usaha selain Z7100, Z7200 atau 99000, dilakukan perubahan data klasifikasi lapangan usaha menjadi Z7100, Z7200 atau 99000 secara jabatan.
       
    Pasal 6
    Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
     
     
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 September 2024
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 
ttd.

 
SURYO UTOMO

 

Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan