PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2022
TENTANG PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang | : |
a. bahwa pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sudah diatur dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan;
b. bahwa untuk mewujudkan kebijakan perpajakan yang mendukung praktik bisnis yang sehat dan ditegakkannya peraturan perundang-undangan;
c. bahwa untuk mewujudkan kebijakan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan lebih mendorong masyarakat berperan serta dalam kegiatan ekonomi formal dengan memberikan kemudahan dan kesederhanaan yang tepat sasaran kepada wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu serta kepastian hukum pelaksanaan pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki bruto tertentu perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan;
|
| Mengingat | : |
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6836);
|
| Menetapkan | : | PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2022 TENTANG PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN. |
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6836), diubah sebagai berikut:
| 1. |
Setelah Bagian Ketiga Bab IV ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Keempat, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Keempat
Pengeluaran yang Bukan Merupakan Biaya untuk Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara Penghasilan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. |
Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 20A, sehingga Pasal 20A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20A
Pengeluaran berupa pemberian suap, gratifikasi, dan/atau pemberian lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana suap, termasuk yang diberikan kepada pejabat publik asing, bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3. |
Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 56 diubah, sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 56
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4. |
Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 57 diubah, sehingga Pasal 57 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 57
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 5. |
Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 58
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6. | Pasal 59 dihapus. |
| 1. |
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| 1. | Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 April 2026
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 April 2026
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2022
TENTANG PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan mengatur salah satunya mengenai pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dalam jangka waktu tertentu.
Pada prinsipnya Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan diperlukan dalam rangka penghitungan penghasilan neto sebagai dasar pengenaan Pajak Penghasilan. Namun demikian, tantangan yang dihadapi oleh Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang yaitu kemampuan menyelenggarakan pembukuan terutama disebabkan oleh keterbatasan pengetahuan, keterampilan, dan waktu. Berdasarkan alasan tersebut, Peraturan Pemerintah ini memberikan kemudahan dan kesederhanaan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang yang memiliki peredaran bruto tertentu untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peredaran bruto yang diterima atau diperolehnya.
Dalam praktiknya, terdapat juga Wajib Pajak yang menggunakan tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut dalam rangka penghindaran pajak. Dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan penyesuaian pengecualian Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagai upaya mencegah praktik penghindaran pajak oleh Wajib Pajak yang bertentangan dengan maksud dan tujuan Peraturan Pemerintah ini.
Dengan penyesuaian pengaturan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dalam Peraturan Pemerintah ini diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum sehingga dapat meningkatkan kinerja penerimaan pajak dan basis perpajakan.
Selain itu, dalam rangka aksesi Indonesia sebagai anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan mewujudkan fungsi regulerend perpajakan yang memberikan sinyal ketidakberpihakan terhadap perbuatan melawan hukum dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan berupa praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), berdasarkan rekomendasi OECD perlu adanya pengaturan dalam peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit mengatur bahwa biaya terkait suap yang dibayarkan kepada pejabat publik (dalam negeri dan asing) bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
Cukup jelas.
Pasal 20A
Pemberian suap, gratifikasi, dan/atau pemberian lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana suap, antara lain berupa pemberian kepada pejabat, pegawai negeri, atau penyelenggara negara.
Pemberian suap, gratifikasi, dan/atau pemberian lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun kepada pejabat publik asing bertentangan dengan adat kebiasaan pedagang yang baik dan ketentuan internasional yang mengatur mengenai anti-korupsi, sehingga bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Yang dimaksud dengan "pejabat publik asing" merupakan setiap orang yang ditunjuk atau dipilih untuk memegang suatu jabatan legislatif, eksekutif, administrasi, atau yudisial suatu negara asing, atau setiap orang yang menjalankan fungsi publik untuk suatu negara asing, termasuk badan publik atau perusahaan publik, serta setiap pejabat atau perwakilan dari organisasi internasional publik.
Pasal 56
Ayat (1): Cukup jelas.
Ayat (2): Cukup jelas.
Ayat (3): Cukup jelas.
Ayat (4):
Tuan A memiliki keahlian sebagai pemain piano. Dalam hal Tuan A mengajar piano untuk dan atas namanya sendiri untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja, Tuan A menyerahkan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Penghasilan Tuan A dari mengajar piano dikecualikan dari penghasilan usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Namun demikian, dalam hal Tuan A memiliki usaha kursus piano dan mempekerjakan orang lain, penghasilan dari usaha tersebut bukan merupakan penghasilan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
Huruf b sampai Huruf k: Cukup jelas.
Pasal 57
Ayat (1):
Huruf a: Cukup jelas.
Huruf b: Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang mengacu pada ketentuan Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan perorangan. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai koperasi.
Ayat (2):
Huruf a, c, d: Cukup jelas.
Huruf b:
Tuan C seorang konsultan pajak mendirikan Perseroan Perorangan CK. Perseroan perorangan tersebut menjalankan usaha memberikan jasa konsultan pajak. Mengingat jasa yang diberikan oleh perseroan perorangan tersebut sama dengan jasa yang diberikan Tuan C sehubungan dengan pekerjaan bebas berupa jasa konsultan pajak, maka perseroan perorangan tersebut tidak termasuk Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Tuan D menjalankan usaha perdagangan alat komunikasi. Tuan D mendirikan Perseroan Perorangan DJ dan Perseroan Perorangan DX. Keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan usaha yang diterima atau diperoleh Tuan D, Perseroan Perorangan DJ, dan Perseroan Perorangan DX dalam 1 (satu) Tahun Pajak berjumlah Rp6.000.000.000,00 (enam miIiar rupiah) sehingga Tuan D, Perseroan Perorangan DJ, Perseroan Perorangan DX, dan perseroan perorangan yang didirikan Tuan D setelahnya, tidak termasuk Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Koperasi AB memiliki usaha penjualan bahan pangan dan kebutuhan rumah tangga, terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 2 Mei 2028. Koperasi AB dapat dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak, yaitu sejak Tahun Pajak 2028 sampai dengan Tahun Pajak 2031. Untuk Tahun Pajak 2032 dan Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya, Koperasi AB dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan mempertimbangkan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Ayat (4):
Melanjutkan contoh pada penjelasan ayat (2) huruf e di atas, dalam hal keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan usaha yang diterima atau diperoleh Tuan D, Perseroan Perorangan DJ, dan Perseroan Perorangan DX pada Tahun Pajak 2026 berjumlah Rp6.000.000.000,00 (enam miIiar rupiah), mulai Tahun Pajak 2027, Tuan D, Perseroan Perorangan DJ, Perseroan Perorangan DX, dan perseroan perorangan yang didirikan Tuan D setelah Tahun Pajak 2026 tidak termasuk Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 58
Ayat (1):
Perseroan Perorangan XY terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 20 September 2026. Selama Tahun Pajak 2026, Perseroan Perorangan XY menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha persewaan gedung yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dan dari usaha perdagangan alat-alat kebersihan bangunan dengan perincian sebagai berikut:
a. penghasilan dari usaha persewaan gedung dengan peredaran bruto sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miIiar lima ratus juta rupiah); dan
b. penghasilan dari usaha perdagangan alat-alat kebersihan bangunan dengan peredaran bruto sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Atas penghasilan dari usaha perdagangan alat-alat kebersihan bangunan dengan peredaran bruto sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Untuk Tahun Pajak 2027, Perseroan Perorangan XY masih dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini atas penghasilan dari usaha perdagangan alat-alat kebersihan bangunan karena jumlah keseluruhan peredaran bruto dari usaha Perseroan Perorangan XY pada Tahun Pajak 2026 sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miIiar rupiah) belum melebihi batasan peredaran bruto Rp4.800.000.000,00 (empat miIiar delapan ratus juta rupiah).
Nona E terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 10 April 2026. Selama Tahun Pajak 2026, Nona E menerima atau memperoleh penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagai agen asuransi dan penghasilan dari usaha katering dengan perincian sebagai berikut:
a. penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagai agen asuransi dengan peredaran bruto sebesar Rp3.500.000.000,00 (tiga miIiar lima ratus juta rupiah); dan
b. penghasilan dari usaha katering dengan peredaran bruto sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miIiar lima ratus juta rupiah).
Atas penghasilan dari usaha katering dengan peredaran bruto sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miIiar lima ratus juta rupiah) dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Untuk Tahun Pajak 2027, Nona E tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini atas penghasilan dari usaha katering karena jumlah keseluruhan peredaran bruto dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas Nona E pada Tahun Pajak 2026 sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miIiar rupiah) telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miIiar delapan ratus juta rupiah).
Termasuk dalam penggabungan peredaran bruto dari suami dan istri yaitu peredaran bruto dari penghasilan anak yang belum dewasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Tuan A selama Tahun Pajak 2026 menerima atau memperoleh penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagai notaris dengan peredaran bruto sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miIiar rupiah).
Nyonya Y, istri Tuan A menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, selama Tahun Pajak 2026 menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha butik pakaian dengan peredaran bruto sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miIiar rupiah).
Nona V, anak Tuan A dan Nyonya Y yang belum dewasa, selama Tahun Pajak 2026 menerima atau memperoleh penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagai penyanyi cilik dengan peredaran bruto sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Untuk Tahun Pajak 2027, Nyonya Y tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini atas penghasilan dari usaha butik pakaian karena jumlah keseluruhan peredaran bruto dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas Tuan A dan Nyonya Y sebagai suami istri, termasuk peredaran bruto dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas Nona V, pada Tahun Pajak 2026 sebesar Rp5.500.000.000,00 (lima miIiar lima ratus juta rupiah) telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miIiar delapan ratus juta rupiah).
Tuan A selama Tahun Pajak 2026 menerima atau memperoleh penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagai notaris dengan peredaran bruto sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miIiar rupiah). Tuan A juga memiliki Perseroan Perorangan AZ yang selama Tahun Pajak 2026 menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha industri makanan ringan dengan peredaran bruto sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miIiar rupiah).
Nyonya Y, istri Tuan A, selama Tahun Pajak 2026 menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha butik pakaian dengan peredaran bruto sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miIiar rupiah). Nyonya Y juga memiliki Perseroan Perorangan YS yang selama Tahun Pajak 2026 menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha restoran waralaba dengan peredaran bruto sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Untuk Tahun Pajak 2027, Perseroan Perorangan AZ, Nyonya Y, dan Perseroan Perorangan YS tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini karena jumlah keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas Tuan A dan Nyonya Y sebagai suami istri, beserta perseroan perorangan yang didirikan mereka pada Tahun Pajak 2026 sebesar Rp6.500.000.000,00 (enam miIiar lima ratus juta rupiah) telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miIiar delapan ratus juta rupiah).
Pasal 59
Dihapus.
Huruf a:
Tuan S yang terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 20 Juni 2018 hanya memiliki usaha toko kelontong dengan peredaran bruto tidak pernah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miIiar delapan ratus juta rupiah) sehingga penghasilan dari usaha tersebut dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, sampai dengan Tahun Pajak 2024. Tuan S untuk Tahun Pajak 2025 dan Tahun Pajak 2026 dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini sepanjang peredaran bruto atas penghasilan dari usaha toko kelontongnya pada Tahun Pajak 2024 and Tahun Pajak 2025 tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miIiar delapan ratus juta rupiah).
Koperasi DEF yang terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 16 Juni 2023 hanya memiliki usaha simpan pinjam dengan peredaran bruto tidak pernah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miIiar delapan ratus juta rupiah) sehingga penghasilan dari usaha tersebut dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan sampai dengan Tahun Pajak 2026. Koperasi DEF untuk Tahun Pajak 2027 sampai dengan Tahun Pajak 2029 dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini sepanjang peredaran bruto atas penghasilan dari usaha simpan pinjam pada Tahun Pajak sebelumnya tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miIiar delapan ratus juta rupiah).
Huruf e:
Persekutuan Komanditer (CV) AB hanya memiliki usaha penjualan gerabah dan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 20 Juni 2023. Peredaran bruto yang diperoleh CV AB:
a. Tahun 2023: Rp1.000.000.000,00 (satu miIiar rupiah); dan
b. Tahun 2024: Rp2.000.000.000,00 (dua miIiar rupiah).
CV AB dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan dalam jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak, yaitu sampai dengan Tahun Pajak 2026. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, CV AB dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sampai dengan akhir Tahun Pajak 2026 sepanjang jumlah peredaran bruto atas penghasilan usaha CV AB masih memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Perseroan Perorangan PQ yang memiliki usaha agen iklan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 17 Agustus 2024. Perseroan Perorangan RS yang memiliki usaha industri makanan ringan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 16 Juni 2024. Keduanya dimiliki oleh Tuan O yang memberikan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas berupa agen iklan. Peredaran bruto atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pada Tahun Pajak 2025 sebagai berikut:
a. Tuan O sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
b. Perseroan Perorangan PQ sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miIiar rupiah); dan
c. Perseroan Perorangan RS sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miIiar rupiah).
With berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perseroan Perorangan PQ dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sampai dengan akhir Tahun Pajak 2026. Sedangkan untuk Perseroan Perorangan RS masih dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final setelah Tahun Pajak 2026 sepanjang Wajib Pajak yang bersangkutan masih memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak bersifat final SK No283524A berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Perseroan Perorangan DE yang memiliki usaha distributor air mineral terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 21 September 2024 and dimiliki oleh Tuan F yang memiliki usaha reparasi kendaraan bermotor. Peredaran bruto yang diperoleh Perseroan Perorangan DE pada Tahun Pajak 2025 sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miIiar lima ratus juta rupiah) sedangkan peredaran bruto yang diperoleh Tuan F pada Tahun Pajak 2025 sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miIiar rupiah). Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Tuan F dan Perseroan Perorangan DE dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sampai dengan akhir Tahun Pajak 2026.
Cukup jelas.