Peraturan Menteri Keuangan
150/PMK.02/2008
Tanggal Peraturan

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 150/PMK.02/2008
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 74/PMK.02/2008
TENTANG TATACARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN,
PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI PUPUK
MENTERI KEUANGAN,
           
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.02/2008 telah diatur Tatacara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggung jawaban Subsidi Pupuk;
    b. bahwa untuk menyempurnakan ketentuan pembayaran subsidi pupuk khususnya terhadap jenis pupuk, perubahan alokasi, dan Harga Pokok Penjualan (HPP) pada Tahun Anggaran 2008, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.02/2008 tentang Tatacara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggung jawaban Subsidi Pupuk;
    c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.02/2008 tentang Tatacara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggung jawaban Subsidi Pupuk;
           
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4778) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848);
    2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
    3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.02/2008 tentang Tatacara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggung jawaban Subsidi Pupuk;
    4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 76/Permentan/OT.140/12/2007 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/Permentan/OT.140/6/2008;
           
Memperhatikan : 1. Kesimpulan Rapat Kerja Panitia Anggaran DPR-RI dengan Pemerintah tanggal 15-17 Juli 2008;
    2. Kesepakatan Rapat Kerja Komisi IV DPR-RI dan Menteri Pertanian tanggal 25 Agustus 2008;
    3. Surat Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: S-520/MBU/2008 tanggal 11 Juni 2008 perihal Perkiraan HPP Pupuk Bersubsidi Tahun 2008;
    4. Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor: S-170/M.Ekon/05/2008 tanggal 21 Mei 2008 perihal Kebijakan Pupuk;
           
    MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 74/PMK.02/2008 TENTANG TATACARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI PUPUK.
           
    Pasal I
    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.02/2008 tentang
Tatacara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggung jawaban
Subsidi Pupuk, diubah sebagai berikut:
    1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
      Pasal 2
      (1) Pupuk yang diberi subsidi adalah pupuk yang diadakan dan disalurkan untuk kegiatan usaha budidaya tanaman kepada Petani, Pekebun, Peternak dan Pembudidaya Ikan atau Udang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pertanian yang mengatur mengenai Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
      (2) Pemberian subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Produsen Pupuk.
    2. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
      Pasal 3
      (1) Subsidi Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung dan selisih antara HPP (Rp/Kg) masing-masing jenis pupuk dikurangi HET (Rp/Kg) masing-masing jenis pupuk dikalikan Volume Penyaluran Pupuk (Kg) masing-masing jenis pupuk.
      (2) Komponen biaya dalam HPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara sesuai ketentuan yang berlaku.
    3. Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
      Pasal 4
      (1) Komponen biaya dalam HPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk menghitung besarnya HPP sementara dan HPP realisasi.
      (2) Besaran HPP sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan dalam pembayaran sementara Subsidi Pupuk, merupakan besaran HPP yang ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      (3) Dalam hal besaran HPP sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, HPP sementara yang digunakan adalah HPP yang menjadi dasar perhitungan besaran Subsidi Pupuk untuk menghasilkan angka Subsidi Pupuk yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau APBN Perubahan.
      (4) Dalam hal penetapan HPP oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara tidak sama dengan harga HPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), selisih kurang/lebih pembayaran diperhitungkan pada pembayaran subsidi berikutnya.
      (5) Besaran HPP realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah besaran HPP berdasarkan hasil audit dalam rangka penetapan jumlah Subsidi Pupuk bersifat final.
    4. Ketentuan Pasal 5 ayat (6) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
      Pasal 5
      (1) Dalam perhitungan besaran HPP realisasi oleh auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), besaran HPP realisasi untuk pupuk produksi sendiri  tidak boleh melebihi HPP untuk pupuk yang diimpor.
      (2) HPP pupuk impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang digunakan sebagai pembanding HPP realisasi untuk pupuk produksi sendiri, dihitung secara rata-rata tertimbang.
      (3) Dalam hal Produsen Pupuk melakukan impor tidak sepanjang tahun, HPP pupuk impor rata-rata tertimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi dengan HPP yang memperhitungkan harga pupuk impor yang tercantum dalam Buletin.
      (4) Dalam hal Produsen Pupuk tidak melakukan impor, sebagai pembanding HPP realisasi untuk pupuk produksi sendiri adalah HPP yang memperhitungkan harga pupuk impor yang tercantum dalam Buletin.
      (5) Dalam hal harga pupuk impor Urea dan ZA tidak terdapat dalam Buletin, sebagai pembanding HPP realisasi untuk pupuk produksi sendiri menggunakan HPP pupuk impor jenis pupuk yang paling dekat/ekivalensi atas pupuk Urea dan ZA.
      (6) Dalam hal harga pupuk impor SP-36, SP-18 dan NPK tidak terdapat dalam Buletin, HPP yang digunakan adalah HPP realisasi untuk pupuk produksi sendiri.
    5. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
      Pasal 10
      (1) Direksi Produsen Pupuk mengajukan permintaan pembayaran Subsidi Pupuk secara tertulis kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan secara bulanan.
      (2) Permintaan pembayaran Subsidi Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai/dilengkapi dengan data/dokumen pendukung, paling sedikit terdiri dari:
        a. penyaluran pupuk pada Lini IV yang berupa rekapitulasi penyaluran pupuk bersubsidi pada distributor yang dilampiri dengan laporan bulanan distributor yang menunjukkan penyaluran pupuk ke pengecer sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Perdagangan;
        b. besaran HPP sementara;
        c. dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain sample alur penyaluran pupuk bersubsidi sampai dengan Lini IV untuk beberapa kabupaten yang dilengkapi dengan Surat Kesepakatan Jual Beli Pupuk dan/atau Delivery Order Pupuk dan Laporan Bulanan Pengecer sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
      (3) Kebenaran data dan kelengkapan dokumen pendukung data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan tanggung jawab Produsen Pupuk yang dinyatakan dalam surat permintaan pembayaran Subsidi Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    6. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
      Pasal 14
      (1) Pembayaran Subsidi Pupuk kepada Produsen Pupuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 13, dilakukan secara bulanan.
      (2) Besarnya subsidi secara bulanan yang dapat dibayarkan adalah sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari perhitungan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
    7. Ketentuan Pasal 18 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
      Pasal 18
      (1) Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas penyaluran anggaran Subsidi Pupuk.
      (2) Kuasa Pengguna Anggaran cq. pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja Subsidi Pupuk wajib menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      (3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan dokumen pendukung, antara lain salinan SPM dan SP2D.
    8. Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 21A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
      Pasal 21A
      (1) Untuk Tahun Anggaran 2008, penyediaan dana subsidi pupuk didasarkan pada kesepakatan DPR dan Pemerintah sesuai Kesimpulan Rapat Kerja DPR dan Pemerintah tanggal 17 Juli 2008.
      (2) Pembayaran subsidi pupuk yang telah dilakukan sebelum Peraturan Menteri Keuangan ditetapkan, dapat dilakukan perhitungan kembali sesuai dengan penyediaan dana sebagaimana dimaksud ayat (1).
      (3) HPP yang digunakan dalam pembayaran subsidi pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah HPP sebagaimana diatur dalam Pasal 4.
    Pasal II
    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
           

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2008
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

 

Status Peraturan
Diubah/Disempurnakan dan Sudah dicabut
Tag Peraturan