Instruksi Presiden
2 TAHUN 2022
Tanggal Peraturan

 

INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2022

TENTANG

PERCEPATAN PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DAN PRODUK USAHA MIKRO, USAHA KECIL, DAN KOPERASI DALAM RANGKA MENYUKSESKAN GERAKAN NASIONAL BANGGA BUATAN INDONESIA PADA PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
Dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dengan ini menginstruksikan:
Kepada : 1. Para Menteri Kabinet Kerja;
    2. Sekretaris Kabinet;
    3. Kepala Staf Kepresidenan;
    4. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
    5. Jaksa Agung Republik Indonesia;
    6. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
    7. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;
    9. Para Gubernur; dan
    10. Para Bupati/Wali Kota.
Untuk :  
PERTAMA : 1.
Menetapkan dan/atau mengubah kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.
    2.
Merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menggunakan produk dalam negeri di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
    3. Merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
    4. Mendukung pencapaian target belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 paling sedikit Rpa00.000.000.000.000,00 (empat ratus triliun rupiah) untuk produk dalam negeri dengan prioritas produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.
    5. Membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Tim P3DN) pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
    6. Menyusun roadmap strategi peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi, termasuk roadmap peningkatan jumlah produk dalam negeri menuju 1.000.000 (satu juta) produk tayang dalam Katalog Elektronik.
    7. Menyampaikan program pengurangan impor paling lambat pada tahun 2023 sampai dengan 5% (lima persen) bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang masih melakukan pemenuhan belanja melalui impor.
    8. Menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40% (empat puluh persen).
    9. Mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi pada Katalog Sektoral/Katalog Lokal.
    10. Mengumumkan seluruh belanja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan BaranglJasa Pemerintah dan mengisi E-Kontrak pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
    11. Mencantumkan syarat wajib menggunakan produk dalam negeri dan produk yang dihasilkan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi/Industri Kecil dan Menengah/Artisan pada semua kontrak kerja sama.
    12. Menghapuskan persyaratan yang menghambat penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
    13. Mengalihkan proses pengadaan yang manual menjadi pengadaan secara elektronik paling lambat tahun 2023.
    14. Melakukan kolaborasi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dengan mengupayakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi menjadi bagian dari rantai pasok industri global.
    15. Memberikan preferensi harga dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk pembelian produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    16. Melakukan integrasi data dan informasi mengenai produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi melalui penerapan Satu Data Indonesia (SDI) dalam rangka mendukung kebijakan berbasis data dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
KEDUA : Khusus kepada:
    1.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk:
      a. melakukan koordinasi penyempurnaan peraturan perundang-undangan dan ekosistem di bidang kemaritiman dan investasi dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
      b. melakukan koordinasi, sinkronisasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan Instruksi Presiden ini.
    2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan koordinasi penyempurnaan peraturan perundang-undangan dan ekosistem di bidang perekonomian dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
    3. Menteri Dalam Negeri untuk:
      a. memperbarui kebijakan dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Pemerintah Daerah antara lain, namun tidak terbatas pada:
        1) mendorong gubernur dan bupati/wali kota memberikan insentif pajak daerah dan retribusi daerah bagi Pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi;
        2) mempercepat penerbitan dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD);
        3) memasukkan indikator peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi pada pelaksanaan Pengadaan Barangl Jasa Pemerintah menjadi Indikator Kinerja Kunci (lKK) pada Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD); dan
      b. memperbarui kebijakan mengenai mekanisme pertanggungjawaban keuangan daerah.
    4. Menteri Keuangan untuk:
      a. memberikan insentif kepada Pemerintah Daerah yang telah memenuhi ketentuan kewajiban penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dibuktikan oleh lembaga yang berwenang serta pertimbangan lain dalam pemberian insentif;
      b. melakukan pemberian insentif pajak untuk meningkatkan belanja produk dalam negeri dan/atau produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
      c. mengembangkan sistem dan menunjuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) sebagai pemungut pajak; dan
      d. mendukung dan mempercepat sistem pembayaran procure to pay (P2P) pada Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah termasuk e-purchasing terutama untuk paket usaha kecil atau barang produk dalam negeri dan/atau produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.
    5. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk:
      a. meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan/atau produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi termasuk belanja yang dialokasikan melalui transfer daerah;
      b. meningkatkan pengembangan produk dalam negeri yang dilakukan oleh satuan pendidikan, terutama oleh Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk menjadi produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi; dan
      c. meningkatkan pengembangan produk dalam negeri yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi untuk menjadi produk substitusi impor.
    6. Menteri Kesehatan untuk:
      a. menyederhanakan persyaratan dan mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi;
      b. mempercepat penayangan katalog sektor kesehatan (sediaan farmasi dan alat kesehatan) produk dalam negeri; dan
      c. memperbarui kebijakan dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam negeri.
    7. Menteri Perindustrian untuk:
      a. membangun, mengembangkan, dan mengintegrasikan data perencanaan, pengalokasian, dan realisasi belanja produk dalam negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
      b. memperbanyak dan mempercepat serta memberikan insentif sertifikasi TKDN produk dalam negeri yang dibutuhkan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
      c. mengelola dan mengembangkan database produk dalam negeri yang telah memiliki sertilikat TKDN;
      d. mempercepat pencantuman produk dalam negeri yang telah memiliki sertifikat TKDN di dalam Katalog Elektronik;
      e. mengidentifikasi produk dalam negeri dan kesiapan industri dalam negeri serta menyelenggarakan business matching secara berkala antara penyedia dan pengguna produk dalam negeri guna memenuhi kebutuhan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan melakukan tindak lanjut;
      f. mempersiapkan offset agreement untuk pengembangan produk yang belum diproduksi oleh industri dalam negeri; dan
      g. mengoordinasikan pelaksanaan sosialisasi penggunaan produk dalam negeri kepada instansi Pemerintah.
    8. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk:
      a. mengembangkan instrumen analisis atau modeling berbasis big data dan artificial intelligence untuk mendukung perencanaan yang berfokus pada pengembangan sektor industri dalam negeri dan sektor Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi;
      b. mengoordinasikan dan mensinergikan program dan kegiatan lintas sektor dan Kementerian/Lembaga untuk mendukung percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
      c. mengoordinasikan dan memfasilitasi bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadi pilot project Satu Data Indonesia (SDI).
    9. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk:
      a. menetapkan kebijakan penilaian Reformasi Birokrasi berdasarkan kinerja Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam belanja pengadaan terkait penggunaan produk dalam negeri dan/atau produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi;
      b. membangun dan mengoordinasikan integrasi proses bisnis untuk menghasilkan data dan informasi terkait penggunaan produk dalam negeri dan/atau produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam belanja Pengadaan Barangl Jasa Pemerintah; dan
      c. mengoordinasikan pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang terpadu secara nasional untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan/atau produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam belanja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
    10. Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk:
      a. memerintahkan Badan Usaha Milik Negara untuk menyusun roadmap penggunaan produk dalam negeri dan/atau produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi;
      b. mewajibkan Badan Usaha Milik Negara untuk mengalokasikan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (Corporate Social Responsibility) untuk peningkatan kapasitas Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      c. menyiapkan Badan Usaha Milik Negara sebagai produsen barang/jasa substitusi impor;
      d. menugaskan Badan Usaha Milik Negara untuk membantu pengembangan aplikasi dan infrastruktur Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola perusahaan yang baik;
      e. mempercepat pembentukan Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Tim P3DN) di seluruh Badan Usaha Milik Negara; dan
      f. berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendukung kesiapan pembiayaan bagi Pelaku Usaha sebagai modal usaha dalam memproduksi permintaan produk dalam negeri belanja Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
    11. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk:
      a. melakukan pembinaan bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi melalui fasilitasi pendampingan;
      b. memfasilitasi akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi;
      c. memfasilitasi kemudahan penerbitan perizinan berusaha bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      d. mengembangkan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan produk dalam negeri yang saat ini belum cukup kapasitas produksinya dan/atau belum tersedia;
      e. mempromosikan dan menyelenggarakan business matching antara Pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi sebagai supplier dan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sebagai pembeli untuk produk dalam negeri pada belanja Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah secara berkala dan melakukan tindak lanjut atas pelaksanaan business matching;
      f. memfasilitasi penerbitan sertifikasi produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi;
      g. mengembangkan dan mengelola katalog Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi yang dapat ditransaksikan secara elektronik; dan
      h. menyusun kebijakan dan regulasi sebagai upaya mendorong produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi menjadi bagian dari rantai pasok global.
    12. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk:
      a. mendorong percepatan investasi di Indonesia pada produk-produk dengan nilai impor tinggi dalam belanja Pemerintah;
      b. memberikan insentif bagi investor untuk pengembangan produk dalam negeri dan memberikan usulan terkait pengembangan produk dalam negeri berteknologi tinggi yang berbasis inovasi dan riset, terutama untuk industri dengan ketersediaan produk dalam negeri rendah; dan
      c. mempercepat pengembangan Sistem Online Single Submission (Sistem OSS) yang dapat mengklasifikasikan Pelaku Usaha dan mengintegrasikan dengan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
    13. Menteri Komunikasi dan Informatika untuk:
      a. melakukan komunikasi publik untuk percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
      b. memperkuat infrastruktur telekomunikasi agar seluruh sistem terkait percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat diakses oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
    14. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif untuk mendukung inovasi produk kreatif yang dapat digunakan untuk memenuhi permintaan produk dalam negeri pada belanja Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
    15. Jaksa Agung Republik Indonesia untuk:
      a. melakukan pendampingan hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam hal terdapat permasalahan dalam pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri; dan
      b. memerintahkan Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan langkah hukum yang diperlukan terhadap pelanggaran Pelaku Usaha atas ketentuan mengenai produk dalam negeri.
    16.  Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk:
      a. memberikan pelayanan dan perlindungan kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang membutuhkan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mendukung program penggunaan produk dalam negeri; dan
      b. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mendukung kegiatan pengawasan program penggunaan produk dalam negeri.
    17. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk:
      a. meningkatkan jumlah produk menuju 1.000.000 (satu juta) dalam Katalog Elektronik terutama produk dalam negeri;
      b. memberikan akses data dan informasi terkait Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), e-Tendering, e-Purchasing, non e-Tendering dan non e-Purchasing, serta e-Kontrak untuk dapat di ekstrak lebih awal sebagai mekanisme Early Warning System/pemantauan;
      c. melakukan penyempurnaan peraturan perundang-undangan dan sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
      d. memperbanyak pencantuman produk dalam negeri, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi pada Katalog Elektronik Nasional dan Toko Daring;
      e. mempercepat pembentukan Katalog Sektoral dan Katalog Lokal pada lebih dari 400 (empat ratus) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
      f. memasukkan menu input Produk Dalam Negeri pada E-Kontrak, untuk mengidentifikasi besaran nilai produk dalam negeri pada belanja Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah; dan
      g. memberikan akses basis data kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait yang membutuhkan untuk evaluasi dan monitoring, analisis demand, analisis keuangan, analisis ekonomi, pemeriksaan, serta audit.
    18. Kepala Badan Pusat Statistik untuk mengelola big data Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka meningkatkan pemanfaatan produk dalam negeri dan/atau produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.
    19. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional untuk meningkatkan hasil riset dalam pengembangan produk dalam negeri untuk menjadi produk substitusi impor.
    20. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan pengawasan Percepatan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan belanja produk dalam negeri termasuk produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta mengoordinasikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam membantu pengawasan tersebut di lingkup instansinya.
    21. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil, dan Menengah dan Kepala Badan Pusat Statistik untuk menyediakan database jumlah, bidang usaha, dan sebaran Pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.
    22. Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kepala Badan Pusat Statistik, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk:
      a. melakukan harmonisasi/sinkronisasi dan korespondensi kodifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
      b. melakukan integrasi data dan/atau interkoneksi sistem yang mendukung kodifrkasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri, SPSE/SIKaP/Katalog Elektronik, Sistem Pencarian Kode Klasifikasi Statistik Online, dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI).
    23. Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah agar menetapkan pedoman sebagai acuan bagi policy space untuk penetapan TKDN dalam negosiasi dengan negara mitra dalam proses perundingan perjanjian perdagangan internasional.
    24. Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Perindustrian, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, agar menetapkan pedoman penetapan TKDN sebagai acuan bagi policy space dalam rangka kegiatan yang dibiayai oleh pinjaman hibah luar negeri.
    25. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melakukan pendampingan untuk memastikan kepatuhan belanja produk dalam negeri oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
    26. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan koordinasi pengawasan terintegrasi terhadap pelaksanaan Instruksi Presiden ini.
    27. Para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk:
      a. menambahkan layanan pendaftaran bagi Pelaku Usaha sebagai Penyedia Barangl Jasa Pemerintah (SPSE dan SiKAP) pada mal pelayanan publik daerah, termasuk layanan konsultasi pendaftaran sebagai merchant pada Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE);
      b. mendorong percepatan produk dalam negeri dan/atau produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi pada masing-masing daerah untuk tayang dalam Katalog Lokal atau Toko Daring; dan
      c. memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk belanja produk dalam negeri melalui Katalog Lokal atau Toko Daring.
KETIGA :
Pendanaan untuk percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT : Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggungjawab. 
    Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
     
 
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2022
 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
ttd.
 
JOKO WIDODO
   
   

 

Status Peraturan
Aktif