Keputusan Dirjen Pajak
KEP-71/PJ/2026
Tanggal Peraturan
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
 
 
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-71/PJ/2026
TENTANG
KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN
IMPLEMENTASI SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
DALAM RANGKA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN

PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN TAHUN PAJAK 2025

 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Menimbang : a. bahwa kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi untuk Tahun Pajak 2025 dan setelahnya akan dilakukan dengan menggunakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak;
    b.

bahwa pelaksanaan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a memerlukan pemahaman Wajib Pajak dan kesiapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan;

    c.

untuk lebih meningkatkan layanan dan memberikan kemudahan administrasi perpajakan dalam penggunaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, perlu diberikan kebijakan administrasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2025;

    d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan dalam rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2025;

Mengingat : 1.

Undang­-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang­-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang­-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

    2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 771) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 53);

    3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1017);

    4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);

       

MEMUTUSKAN:
 
Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN IMPLEMENTASI SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN DALAM RANGKA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN TAHUN PAJAK 2025.

     
KESATU :

Wajib Pajak Badan diberikan penghapusan sanksi administratif atas:

    a.

keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan 1 (satu) bulan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan;

    b.

keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 Badan untuk Tahun Pajak 2025 yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan 1 (satu) bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran; dan

    c.

kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sepanjang pembayaran dan/atau penyetoran tersebut dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan 1 (satu) bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.

KEDUA :

Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas:

    a.

Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak; dan

    b.

Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Bagian Tahun Pajak.

KETIGA  

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a, huruf b, dan huruf c merupakan sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 19 ayat (3) Undang­Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang­-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang­Undang.

KEEMPAT  

Penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak.

KELIMA  

Dalam hal terhadap sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan.

KEENAM  

Atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a tidak menjadi dasar penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu bagi Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.

KETUJUH  

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

     
    Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
    1. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
    2. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak;
    3. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak;
    4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
    5. para Direktur di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
    6.

para Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;

    7.

para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;

    8.

para Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

    9.

para Kepala Kantor Pelayanan Pajak; dan

    10.

para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan.

     
     
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2026
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
ttd.
 
 
BIMO WIJAYANTO
   

 

Status Peraturan
Aktif