Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Tanggal Ditetapkan Kam, 22 Jun 2017 File PER - 11.PJ_.2017.pdf Dicabut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2018 816 kali dilihat