Penundaan pemberlakuan ketentuan pencantuman identitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 4A PER-16/PJ/2014 tentang tata cara pembuatan dan pelaporan faktur pajak berbentuk elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017.

Tanggal Ditetapkan