Sehubungan dengan pengumuman kami terdahulu nomor PENG-1/PJ/PJ.09/2026 tanggal 25 Mei 2026 tentang Lomba Menulis Artikel Perpajakan Tahun 2026, kami sampaikan hal sebagai berikut.

  1. Sepanjang periode tanggal 25 Mei sampai dengan tanggal 30 Juni 2026, Panitia telah menerima 834 artikel yang diikutsertakan dalam Lomba Menulis Artikel Perpajakan 2026, dengan perincian:
      1. sebanyak 322 naskah dari kategori Umum; dan
      2. sebanyak 512 naskah dari kategori Pelajar dan Mahasiswa Aktif (S1).
  2. Dewan Juri Penilaian Lomba Menulis Artikel Perpajakan 2026 terdiri atas tiga orang, yakni:
      1. Yacob Yahya, Kepala Seksi Pengelolaan Situs, Direktorat Jenderal Pajak;
      2. Muchamad Nafi, Redaktur Eksekutif Katadata; dan
      3. Kurniawan Agung Wicaksono, Pimpinan Redaksi DDTC.
  3. Daftar Pemenang Kategori Umum adalah sebagai berikut.
      1. Juara 1 (D.A. Arista Widya Sari) 
        Judul Artikel: “Pajak yang Lupa Pulang”, dimuat di Kompasiana,
      2. Juara 2 (Muhamad Akbar Aditama) 
        Judul Artikel: “National Asset Registry: Jalan Baru Perluasan Basis Pajak untuk Ketahanan Fiskal Indonesia”, dimuat di Kumparan.com,
      3. Juara 3 (Reza Adrinata) 
        Judul Artikel: “Memajaki Krisis Tanpa Memiskinkan Rakyat”, dimuat di Kompas.id,
  4. Daftar Pemenang Kategori Pelajar atau Mahasiswa Aktif (S1) adalah sebagai berikut.
      1. Juara 1 (Keyko Safira Raudatunissa) 
        Judul Artikel: “FITAX: Integrasi Suntikan Insentif Kesehatan Digital Guna Mendorong Formalisasi Shadow Economy Sebagai Strategi Perluasan Basis Pajak Menuju Ketahanan Fiskal Nasional”, dimuat di Blogspot,
      1. Juara 2 (Jeremiah Yaury), 
        Judul Artikel: “Pembukuan Gratis dari Negara: Senjata Tersembunyi Ketahanan Fiskal Kita”, dimuat di Blogspot,
      1. Juara 3 (Danandjaja Rosewika Toriq Budihardja)  
        Judul Artikel: “Tak Perlu Pajak Baru, Indonesia Butuh Single Touch Payroll!”, dimuat di Kompasiana.
  5. Kami sampaikan selamat untuk para pemenang dan terima kasih kepada seluruh peserta.
  6. Panitia segera menghubungi para pemenang.
  7. Panitia tidak memungut biaya dalam bentuk apapun kepada seluruh peserta dalam perlombaan ini.
  8. Keputusan dewan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.