Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II akan melaksanakan pelelangan atas barang sitaan milik Wajib Pajak/Penanggung Pajak PT. Indonusa Mining Service (NPWP. 02.414.355.4-056.000) beralamat di JL. Pahlawan Seribu. Perkantoran Bidex/CBD BSD Blok F No. 5 BSD City Serpong, Tangerang Selatan yang telah di sita oleh Sabda E. Wijaya, NIP. 19870522 200812 1003, Jurusita Pajak Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga. Adapun kendaraan yang akan dilelang adalah sebagai berikut :

1 (satu) unit Mobil Nissan Elgrand Tahun 2007, Hitam, No. Polisi B 1786 AG dengan nilai limit Rp 100.700.000,-  dan nilai jaminan Rp 20.200.000,- 

Pelaksanaan Lelang akan diadakan pada :
Hari/Tanggal                    : Rabu, 30 Oktober 2019 
 Batas Akhir Penawaran  : Rabu, 30 Oktober 2019 pukul 14.00 waktu sesuai server E-Auction 
Alamat Domain                : https://www.lelang.go.id 
Tempat Lelang                 : KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta Selatan 
Penetapan Pemenang     : setelah batas akhir penawaran. 

Syarat Lelang :
1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran tanpa kehadiran peserta lelang (e-Auction) dengan cara tertutup (closed
bidding) dengan menggunakan Aplikasi Lelang Internet yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id/.
Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan "Panduan Penggunaan" pada domain
tersebut.
2. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada http://www.lelang.go.id/ dengan merekam dan
mengunggah softcopy KTP yang masih berlaku, NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.
3. Peserta Lelang wajib menyetorkan Uang Jaminan sebesar yang telah ditetapkan diatas (tidak kurang dan tidak lebih)
dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil) serta harus sudah efektif diterima KPKNL paling lambat 1 (satu) hari kalender 
sebelum pelaksanaan lelang.
4. Uang Jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang yang dapat dilihat pada
menu “Status Lelang” setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang
diberikan.
5. Harga penawaran belum termasuk bea lelang dan biaya resmi lainnya.
6. Calon Pembeli dapat melihat objek yang dilelang pada hari Rabu sd Kamis, tanggal 23 sd 24 Oktober 2019 pukul 09.00
– 16.00 WIB di KPP Penanaman Modal Asing Tiga dengan terlebih dahulu menghubungi Seksi Penagihan KPP PMA
Tiga Telp. (021) 7948462, ext. 206.
7. Pemenang lelang harus melunasi kewajibannya paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak dinyatakan sebagai Pemenang
Lelang melalui nomor VA. Apabila tidak dipenuhi, Uang Jaminan akan disetorkan ke Kas Negara dan pengesahannya
sebagai Pemenang Lelang dibatalkan.
8. Pemenang lelang diwajibkan melihat, mengetahui dan menyetujui aspek legal dari objek yang dilelang, sesuai dengan
ketentuan dan kondisi apa adanya (as is).
9. BPKB dan STNK dikuasai oleh penjual.
10. Lelang dapat dibatalkan sesuai ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau tuntutan dalam
bentuk apapun kepada KPKNL Jakarta II dan KPP Penanaman Modal Asing Tiga.
11. Penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Seksi Penagihan KPP PMA Tiga Telp. (021) 7948462, ext. 206 atau Call
center DJKN di Nomor 021-500991 pada waktu jam kerja.
 

Image removed.

Download Dokumen