Berdasarkan operasi siber yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 12 Juli 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut.

  1. Terdapat percobaan Phising yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak pada Aplikasi M-Pajak dengan alamat https://djp.dor-go.cc.
  2. Phising adalah penipuan untuk mendapatkan data penting orang lain yang berpotensi untuk disalahgunakan dengan mengirimkan pesan melalui e-mail, SMS, atau saluran lainnya yang mengatasnamakan instansi resmi seperti Direktorat Jenderal Pajak.
  3. Phising tersebut mengandung tautan (link) unduh (download) aplikasi yang berbahaya karena meminta wajib pajak melakukan pembaruan (update) data peribadi.
  4. Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat/wajib pajak untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas dalam jaringan/daring (online) termasuk dalam melakukan aktifitas keuangan dan perpajakan, serta hindari mengklik tautan yang berasal dari sumber yang tidak jelas.
  5. Domain resmi Direktorat Jenderal Pajak adalah pajak.go.id.
  6. Apabila masyarakat/wajib pajak menemukan hal-hal yang mencurigakan atau memiliki pertanyaan dan membutuhkan informasi lebih lanjut, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200.

Demikian disampaikan agar masyarakat mengetahui dan memahaminya. Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.