Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan pengembangan aplikasi M-Pajak. Sehubungan dengan itu, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

  1. Terdapat 2 (dua) menu yang telah dirilis pada Aplikasi M-Pajak, yaitu:
    1. Menu Aktivasi Akun Coretax
    2. Menu Pembuatan Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak (KO DJP).
  2. Wajib Pajak disarankan untuk mengunduh dan menginstal aplikasi M-Pajak hanya melalui  Google Play Store bagi pengguna Android atau App Store bagi pengguna iOS. Bagi Wajib Pajak yang telah menginstal aplikasi tersebut, pembaruan dapat dilakukan melalui platform yang sama.
  3. Menu Aktivasi Akun pada Aplikasi M-Pajak diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, tidak termasuk warisan belum terbagi dan Warga Negara Asing (WNA).
  4. Menu Aktivasi Akun pada aplikasi M-Pajak juga mengakomodasi Wajib Pajak yang akan melakukan aktivasi akun namun lupa alamat email dan/atau nomor telepon yang terdaftar dengan terlebih dahulu melalui tahapan verifikasi.

Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.