Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 tahun 2025 (PMK-112/2025) tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

  1. Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) menggunakan format Formulir DGT sebagaimana diatur dalam PMK-112/2025.
  2. SKD WPLN/Formulir DGT dengan format berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang diterbitkan sebelum diundangkannya PMK-112/2025, masih tetap berlaku sesuai dengan periode yang tercantum dalam SKD WPLN/Formulir DGT tersebut.
  3. Penyampaian informasi dalam Formulir DGT dan pengunggahannya tetap dilakukan melalui Menu LA.03-03 Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (SKD WPLN) yang telah tersedia di Coretax DJP.
  4. Sepanjang belum dilakukan penyesuaian format Surat Keterangan Domisili Subjek Pajak Dalam Negeri (SKD SPDN) sesuai dengan PMK-112/2025, dokumen SKD SPDN yang dihasilkan melalui Menu LA.03-01 Surat Keterangan Domisili Subjek Pajak Dalam Negeri (SKD SPDN) pada Coretax DJP tetap dapat digunakan untuk mendapatkan manfaat P3B di negara atau yurisdiksi mitra P3B.

     Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.