Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 tahun 2025 (PMK-112/2025) tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
- Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) menggunakan format Formulir DGT sebagaimana diatur dalam PMK-112/2025.
- SKD WPLN/Formulir DGT dengan format berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang diterbitkan sebelum diundangkannya PMK-112/2025, masih tetap berlaku sesuai dengan periode yang tercantum dalam SKD WPLN/Formulir DGT tersebut.
- Penyampaian informasi dalam Formulir DGT dan pengunggahannya tetap dilakukan melalui Menu LA.03-03 Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (SKD WPLN) yang telah tersedia di Coretax DJP.
- Sepanjang belum dilakukan penyesuaian format Surat Keterangan Domisili Subjek Pajak Dalam Negeri (SKD SPDN) sesuai dengan PMK-112/2025, dokumen SKD SPDN yang dihasilkan melalui Menu LA.03-01 Surat Keterangan Domisili Subjek Pajak Dalam Negeri (SKD SPDN) pada Coretax DJP tetap dapat digunakan untuk mendapatkan manfaat P3B di negara atau yurisdiksi mitra P3B.
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
- 384 kali dilihat