Foto Barang
Nomor Pengumuman
PENG-1/KPP.1504/2024
Tanggal Lelang
Batas Pendaftaran
Tempat Lelang
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palopo Jalan Andi Kambo No. 55 Palopo

Pelaksanaan lelang

Penawaran lelang sejak pengumuman lelang ini secara terbuka melalui internet Open Bidding pada:

Hari / tanggal                    : Selasa / 17 September 2024

Batas akhir penawaran    : 09.30 WIB (waktu server)/10.30 WITA

Alamat domain                 : lelang.go.id

Tempat lelang                   : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palopo Jalan Andi Kambo No. 55 Palopo

Penetapan Pemenang      : Setelah batas akhir penawaran

Syarat dan tata cara pelelangan

Penawaran Lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta (e-auction) dengan penawaran terbuka (open bidding) yang ditayangkan pada Aplikasi Lelang Internet (ALI) pada domain http://www.lelang.go.id.

Tata cara dapat dilihat pada menu “Prosedur Lelang”; “Syarat dan Ketentuan” pada domain tersebut.

  1. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada http://www.lelang. go.id dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP, NPWP dan Nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut).
  2. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan dengan ketentuan jumlah disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil) serta harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
  3. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang yang dapat dilihat pada menu status lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan.
  4. Pemenang lelang harus melunasi pokok lelang di tambah bea lelang 3% paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang, apabila tidak dilunasi uang jaminan akan disetor ke Kas Negara sebagai Pendapatan Jasa Lainnya.
  5. Obyek dilelang dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ( as is ). Peserta yang mengajukan penawaran dianggap telah mengetahui dan memahami kondisi objek lelang dan tidak berhak mengajukan tuntutan hukum kepada Ditjen Pajak c.q. KPP Pratama Palopo dan Ditjen Kekayaan Negara c.q. KPKNL Palopo.
  6. Pelaksanaan lelang akan dibatalkan apabila Wajib Pajak dimaksud telah melunasi seluruh hutang dan biaya penagihan sesuai ketentuan yang berlaku, sebelum pelaksanaan lelang.
  7. Penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palopo Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, telpon (0471) 23519; Whatsapp (0471) 23519 atau Juru Sita Muh. Asnur, Whatsapp 0881 0822 16289 atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo telpon (0471) 327501, 22607, pada hari dan jam kerja.