Foto Barang
Nomor Pengumuman
PENG-3/WPJ.33/KP.05/2020
Tanggal Lelang
Batas Pendaftaran
Tempat Lelang
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor melalui lelang.go.id

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Depok Sawangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor akan melaksanakan pelelangan atas barang sitaan milik wajib pajak/Penanggung Pajak :

Nama Wajib Pajak / Penanggung : SAWO MATENG REALTY / Alex Mulyoto
NPWP : 02.338.968.7-412.000-412.000,
Alamat : Jalan Arthaya Rt.007/001 Kelurahan Limo ,Depok

Barang Yang dilelang adalah Tanah dan Bangunan terletak di jalan Arthaya Rt.007/001/Kelurahan Limo Depok /Perumaha Sawo Mateng Realty II
dengan harga limit Rp193.405.878,00 dan uang jaminan Rp58.021.763,00

Syarat dan tata cara pelelangan :


Penawaran lelang sejak pengumuman lelang ini dimuat / ditayangkan dan ditutup pada :
Hari : Selasa
Tanggal : 11 Agustus 2020
Batas akhir penawaran : 11.15 waktu server (sesuai WIB)
Alamat Domain : http://lelang.go.id
Tempat Lelang : KPKNL Bogor
Jl. Veteran Nomor 45 Bogor
Penetapan Lelang : Setelah batas akhir penawaran

Syarat Lelang :

  1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran tanpa kehadiran peserta lelang (e-Auction) dengan cara tertutup (close bidding) dengan menggunakan Aplikasi Lelang Internet yang diakses pada alamat domain http://www.lelang.go.id
  2. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu "Tata Cara dan Prosedur" dan "Panduan Penggunaan pada domain tersebut
  3.  Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada http://www.lelang.go.id dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP yang masih berlaku, NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.
  4. Peserta Lelang wajib menyetorkan uang jaminan sebesar yang telah ditetapkan diatas (tidak kurang dan tidak lebih) dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil) serta harus sudah efektif diterima KPKNL paling lambat 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
  5. Uang Jaminan Lelang disetorkan ke Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang yang dapat dilihat pada menu "Status Lelang" setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang telah diberikan
  6. Harga penawaran belum termasuk bea lelang dan biaya resmi lainnya.
  7. Calon pembeli dapat melihat obyek yang dilelang pada hari Rabu, 29 Juli 2020 s.d. Senin, 10 Agustus 2020 di KPP Pratama Depok Sawangan dengan terlebih dahulu menghubungi Seksi Penagihan.
  8. Penetapan Pemenang Lelang ditentukan setelah batas akhir penawaran.
  9. Pemenang Lelang harus melunasi kewajibannya paling lambat 5 (lima) hari sejak dinyatakan sebagai Pemenan gLelang melalui nomor VA. Apabila tidak dipenuhi ,uang Jaminan akan disetorkan ke Kas Negara dan Pengesahannya sebagai Pemenang Lelang dibatalkan.
  10. Pemenang lelang diwajibkan melihat, mengetahu idan menyetujui aspeklegaldariobyekyang dilelang, sesuai denganketentuan dan kondisi apa adanya (as is)
  11. Surat Kepemilikan dikuasai oleh Penjual.
  12. Lelang dapat dibatalkan sesua ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Bogor.
  13. Penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Seksi Penagihan KPP Pratama Depok Sawangan (021)29867860/61ext.101 atau cal lcenter DJKNL Nomor (021)500991 pada waktu jam kerja
File Terkait