
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Depok Sawangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor akan melaksanakan pelelangan atas barang sitaan milik wajib pajak/Penanggung Pajak :
Nama Wajib Pajak / Penanggung : SAWO MATENG REALTY / Alex Mulyoto
NPWP : 02.338.968.7-412.000-412.000,
Alamat : Jalan Arthaya Rt.007/001 Kelurahan Limo ,Depok
Barang Yang dilelang adalah Tanah dan Bangunan terletak di jalan Arthaya Rt.007/001/Kelurahan Limo Depok /Perumaha Sawo Mateng Realty II
dengan harga limit Rp193.405.878,00 dan uang jaminan Rp58.021.763,00
Syarat dan tata cara pelelangan :
Penawaran lelang sejak pengumuman lelang ini dimuat / ditayangkan dan ditutup pada :
Hari : Selasa
Tanggal : 11 Agustus 2020
Batas akhir penawaran : 11.15 waktu server (sesuai WIB)
Alamat Domain : http://lelang.go.id
Tempat Lelang : KPKNL Bogor
Jl. Veteran Nomor 45 Bogor
Penetapan Lelang : Setelah batas akhir penawaran
Syarat Lelang :
- Lelang dilaksanakan dengan penawaran tanpa kehadiran peserta lelang (e-Auction) dengan cara tertutup (close bidding) dengan menggunakan Aplikasi Lelang Internet yang diakses pada alamat domain http://www.lelang.go.id
- Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu "Tata Cara dan Prosedur" dan "Panduan Penggunaan pada domain tersebut
- Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada http://www.lelang.go.id dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP yang masih berlaku, NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.
- Peserta Lelang wajib menyetorkan uang jaminan sebesar yang telah ditetapkan diatas (tidak kurang dan tidak lebih) dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil) serta harus sudah efektif diterima KPKNL paling lambat 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
- Uang Jaminan Lelang disetorkan ke Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang yang dapat dilihat pada menu "Status Lelang" setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang telah diberikan
- Harga penawaran belum termasuk bea lelang dan biaya resmi lainnya.
- Calon pembeli dapat melihat obyek yang dilelang pada hari Rabu, 29 Juli 2020 s.d. Senin, 10 Agustus 2020 di KPP Pratama Depok Sawangan dengan terlebih dahulu menghubungi Seksi Penagihan.
- Penetapan Pemenang Lelang ditentukan setelah batas akhir penawaran.
- Pemenang Lelang harus melunasi kewajibannya paling lambat 5 (lima) hari sejak dinyatakan sebagai Pemenan gLelang melalui nomor VA. Apabila tidak dipenuhi ,uang Jaminan akan disetorkan ke Kas Negara dan Pengesahannya sebagai Pemenang Lelang dibatalkan.
- Pemenang lelang diwajibkan melihat, mengetahu idan menyetujui aspeklegaldariobyekyang dilelang, sesuai denganketentuan dan kondisi apa adanya (as is)
- Surat Kepemilikan dikuasai oleh Penjual.
- Lelang dapat dibatalkan sesua ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Bogor.
- Penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Seksi Penagihan KPP Pratama Depok Sawangan (021)29867860/61ext.101 atau cal lcenter DJKNL Nomor (021)500991 pada waktu jam kerja
- 416 kali dilihat