Foto Barang
Nomor Pengumuman
-
Tanggal Lelang
Batas Pendaftaran
Tempat Lelang
KPKNL Bogor

KPP Madya Bogor melalui KPKNL Bogor akan melaksanakan pelelangan barang sitaan milik Wajib Pajak/Penanggung Pajak PT. Lantai Emas Kemenangan Jaya berupa

No Objek Lelang Bukti Kepemilikan Lokasi Objek Lelang Harga Limit (Rp) Nilai Jaminan (Rp) 1 1 (satu) unit mobil blind van Suzuki tipe GC 415 V M/T tahun 2011 sesuai dengan yang tercantum dalam BPKB BPKB nomor N-06858919 No. Polisi B 9460 PRU an PT. Lantai Emas KJ BPKB ada dan dikuasai oleh KPP Madya Bogor KPP Madya Bogor Gd Kanwil DJP Jawa Barat III Lt. 2-3 Jl. Ir. H. Juanda No. 64 Bogor 53.900.000 13.475.000

Waktu Pelaksanaan Lelang

Hari                                        : Selasa

Tanggal                                 : 15 September 2020

Waktu penawaran           : 08.30 WIB s.d 10.30 waktu server (WIB)

Waktu penetapan           : Setelah batas akhir penawaran

Alamat domain                 : lelang.go.id

Tempat lelang                   : KPKNL Bogor Jl Veteran No 45 Bogor

Syarat dan Ketentuan Lelang

  1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara terbuka (open bidding) melalui Aplikasi Lelang Internet yang diakses pada alamat domain https://lelang.go.id/. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu "Syarat & Ketentuan" dan "Panduan Penggunaan" pada domain tersebut.

  2. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang sebesar yang telah ditetapkan di atas (tidak kurang dan tidak lebih) dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil) serta harus sudah efektif diterima KPKNL Bogor selambat-lambatnya1(satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.

  3. Uang jaminan lelang disetorkan melalui Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang yang Lelang" setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan dapat dilihat pada menu "Status Lelang" setelah berhasil melaukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan

  4. Harga penawaran belum termasuk bea lelang sebesar 3% (tiga persen) dari pokok lelang.

  5. Pemenang lelang wajib melunasi kewajibannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, dan apabila wanprestasi maka uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara.

  6. Peserta lelang disarankan untuk terlebih dahulu melihat, mengetahui dan menyetujui kondisi fisik dan aspek legal dari objek lelang sesuai apa adanya (kondisi "as is").

  7. Lelang dapat dibatalkan sesuai ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Bogor dan KPP Madya Bogor.

  8. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPKNL Bogor Telp 02518315453 dan KPP Madya Bogor Telp 02517546464