Kode Lelang
Lelang Online Closed Bidding

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Yogyakarta dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta akan melaksanakan Lelang non eksekusi wajib Barang Milik Negara berupa 2 (dua) kendaraan dinas operasional sebagai berikut:

No Nama Barang      Merek/Tipe Tahun Pembuatan    No Polisi Nilai Limit (Rp) Jaminan (Rp)                            Keterangan 1 Station Wagon Suzuki/APV            2006 AB 1030 UH     45.000.000   13.5.00.000 Kondisi apa adanya. STNK dan BPKB ada.
No. Rangka : MHYGDN41V6J-146612
No. Mesin :
G15AID-149880 2 Sepeda Motor Yamaha/ RX King            2004 AB 2751 UH     1.575.000      787.500 Kondisi apa adanya. STNK dan BPKB ada.
No. Rangka : MH33KA0144K731323
No. Mesin :
3KA-705416

Tata Cara Lelang

  1. Cara Penawaran
    Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui aplikasi lelang internet yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id.Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Syarat & Ketentuan” pada domain tersebut.
  2. Waktu Pelaksanaan Lelang
    Pelaksanaan lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) sampai dengan:
    -Hari,tanggal :Selasa, 10 November 2020
    Batas akhir penawaran : 10.30 Waktu Server e-Auction
    Alamat domain : https://www.lelang.go.id
    Penetapan pemenang : setelah batas akhir penawaran
    Tempat lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta,GKN Yogyakarta Gedung B Jl. Kusumanegara no. 11
    Penetapan Pemenang : setelah batas akhir penawaran
  3. Uang Jaminan Lelang
    a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan jumlah atau nominal yang disetor harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang ini secara sekaligus (bukan dicicil) ke rekening VA (VirtualAccount) masing-masing peserta lelang;
    b. Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;
    c. Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.
  4. Pelunasan Lelang
    a.Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang;
    b.Apabila pemenang lelang wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, maka uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara;
    c.Peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang atau kuasanya dapat mengambil obyek lelang pada penjual Kantor Pelayanan Pajak Pratama Yogyakarta Jl. Panembahan Senopati No.20 Yogyakarta pada hari kerja palingl ambat 30 November 2020 pukul 16.00WIB, setelah melunasi seluruh kewajiban dengan menunjukkan bukti kwitansi pelunasan dari KPKNL dan foto kopi KTP 1 lembar. Penjual tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan/kehilangan, apabila barang diambil setelah tanggal tersebut.
  5. Objek Lelang dalam kondisi apa adanya dan dapat dilihat di halaman KPP Pratama Yogyakarta d/a Jl. Panembahan Senopati No.20 Yogyakarta pada tanggal 06 dan 09 November 2020 pukul 15.00-16.30 WIB dengan melakukan janji temu terlebih dahulu.
  6. Pelaksanaan lelang dapat dibatalkan sesuai dengan ketentuan dan bagi peminat/peserta lelang tidak dapat mengajukan keberatan/tuntutan apa pun.
  7. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal KPP Pratama Yogyakarta telp. (0274)373403,380415, layananWA(08974323203) pada jam kerja atau KPKNL Yogyakarta telp. (0274) 544091.
Tahap Lelang Saat Ini
Pengumuman
Satuan Kerja
KPP Pratama Yogyakarta
Tahun Anggaran
2020
Download Dokumen
Peserta Lelang
Umum