Foto Barang
Nomor Pengumuman
PENG-01/WPJ.22/KP.13/2020
Tanggal Lelang
Batas Pendaftaran
Tempat Lelang
Lelang dilaksanakan pada :

Hari : Senin

Tanggal : 26 Oktober 2020

Batas Akhir Penawaran : Pukul 10.00 Waktu Server (WIB)

Alamat Domain : www.lelang.go.id

Tempat Lelang : Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibitung

Jalan Teuku Umar Km 44, Telaga Asih, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat

Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran.

Mobil Penumpang Honda City XL 8 EXI/ GM Nomor B 1989 KBI Tahun 2002 Harga Limit Rp30.500.000,- dengan uang jaminan Rp6.100.000,-

yarat-Syarat Lelang :

  1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertutup dengan dan/atau tanpa kehadiran peserta lelang / closed bidding dengan menggunakan aplikasi lelang yang diakses pada alamat domain www.lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang internet dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat domain tersebut;
  2. Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada www.lelang.go.id dengan mengunggah softcopy identitas diri yang masih berlaku (e-KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (ekstensi file *jpg, *png), dan nomor rekening tabungan atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor rekening tersebut);
  3. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang sebesar nilai yang tertera pada bagian pengumuman ini secara sekaligus (bukan dicicil). Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain tersebut di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah peserta lelang berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid dan harus sudah efektif diterima oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
  4. Penawaran Lelang dapat diajukan berkali-kali melalui alamat domain di atas sejak Pengumuman Lelang ini terbit dan telah ditayangkan pada alamat domain di atas sampai dengan hari Senin, tanggal 26 Oktober 2020, pukul 10.00 waktu server Aplikasi Lelang (WIB);
  5. Penetapan Pemenang Lelang oleh pejabat dilakukan pada hari Senin 26 Oktober 2020 setelah batas akhir penawaran lelang dan Pemenang Lelang akan diumumkan lewat email masing-masing peserta;
  6. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 3% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila pemenang lelang tidak melunasi harga lelang dalam tenggang waktu tersebut maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan disetor ke Kas Negara;
  7. Foto objek lelang dapat dilihat pada alamat website di atas dan calon peserta lelang dapat melihat objek lelang pada hari dan jam kerja sampai dengan 23 Oktober 2020 di KPP Pratama Cibitung, Jalan Teuku Umar Km 44, Telaga Asih, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat
  8. Barang yang dilelang apa adanya baik kondisi, kualitas maupun kuantitas (as is), apabila terjadi pembatalan lelang sesuai ketentuan, peserta lelang tidak dapat mengajukan tuntutan apapun;
  9. Informasi selanjutnya dapat ditanyakan kepada Seksi Penagihan, KPP Pratama Cibitung
File Terkait