Foto Barang
Nomor Pengumuman
PENG-005/WPJ.22/KP.15/2019
Tanggal Lelang
Batas Pendaftaran
Tempat Lelang
KPP Pratama Indramayu
Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Indramayu

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Indramayu akan melaksanakan Lelang Eksekusi Pajak dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon, dengan penawaran secara tertulis melalui surat elektronik (email) tanpa kehadiran peserta lelang terhadap barang sita Wajib Pajak,  berupa  1 (satu) unit kendaraan Roda Empat ( Mobil)   merk Daihatsu Grand Max Pick Up Tahun 2012, No. Polisi E 8913 PL, Warna : Putih, Nomor Rangka : MHKT3CA1JK007475, No Mesin: DCV3266, Isi Silinder : 1.495 CC, STNK dan BPKB ada

Harga Limit Rp 40.000.000,00 dan Uang Jaminan Rp 8.000.000,00

Peserta lelang dapat melihat objek lelang dari tanggal 26 Juli s/d. 08 Agustus 2019 setiap jam kerja di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Indramayu, Jalan Jenderal Gatot Subroto no. 40-42 Indramayu, No. Telepon : 0234-275668

Persyaratan lelang :

  1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website  www.lelang.go.id
  2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website di atas.
  3. Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya “as is” dengan segala konsekuensi biaya-biaya tertunggak atas objek lelang, peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang sehingga apabila ada suatu gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Cirebon dan KPP Pratama Indramayu.