Foto Barang
Nomor Pengumuman
PENG-1/KPP.2305/2024
Tanggal Lelang
Batas Pendaftaran
Tempat Lelang
KPKNL Yogyakarta menggunakan rekening Bank Rakyat Indonesia (persero) Jl. Kusuma Negara No. 11 Gedung B, Gedung Keuangan Negara Yogyakarta - 55166 (0274) 544091

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantul melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara danLelang Yogyakarta akan melaksanakan penjualan dimuka umum atau lelang eksekusi barang sitaan pajak dengan jenis penawaran lelang melalui Aplikasi Lelang (open bidding) milik Wajib Pajak/ Penanggung Pajak CV Santoso Rejo Mulyo berupa barang bergerak berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta nomor S4158/KNL.0905/2024 tanggal 28 November 2024 hal Penetapan Jadwal Lelang (WP: CV Santoso Rejo Mulyo) sebagai berikut:

1 unit Sepeda Motor Kawasaki AN112D (Blitz R) 112 CC di Kabupaten Bantul

Harga Limit : Rp 2.395.000
Uang Jaminan : Rp 479.000

Ketentuan Pelaksanaan Lelang

  1. Lelang dilaksanakan dengan jenis penawaran lelang melalui Aplikasi Lelang dengan metode open bidding yang dapat diakses melalui laman portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id;
  2. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu Syarat & Ketentuan pada laman tersebut;
  3. Peserta lelang diwajibkan memiliki akun yang telah terverifikasi pada laman www.lelang.go.id dengan mengunggah soft copy KTP Asli, NPWP dan nomor rekening tabungan atas nama diri sendiri;
  4. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan, nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang, setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Yogyakarta selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang;
  5. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirim secara otomatis pada peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid, peserta lelang yang sudah menyetor uang jaminan dianggap sudah mengetahui objek lelang yang telah ditawar olehnya;
  6. Penawaran lelang paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali-kali hingga sebelum batas akhir waktu penawaran;
  7. Pemenang lelang diwajibkan melunasi harga lelang ditambah bea lelang sebesar 3% dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, apabila Pemenang Lelang tidak melunasi kewajibannya, maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara;
  8. Objek dilelang dalam kondisi apa adanya (as is) dengan segala cacat dan  kekurangannya;
  9. Untuk Jam Tangan an. CV Energy Visual Yogyakarta, dikuasai dan disimpan oleh Jurusita KPP Pratama Bantul di KPP Pratama Bantul, Jl. Urip Sumoharjo No.7, Bantul, Kec. Bantul, Kab. Bantul;
  10. Peserta lelang yang tidak memenangkan lelang dapat menerima kembali uang jaminan tanpa potongan apapun kecuali biaya transaksi perbankan; Apabila karena sesuatu hal terjadi pembatalan/ penundaan lelang terhadap barang tersebutdi atas, maka pihak-pihak yang berkepentingan/ peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPP Pratama Bantul maupun KPKNL Yogyakarta;

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh secara langsung di KPP Pratama Bantul denganalamat Jl. Urip Sumoharjo No.7, Bantul, Kec. Bantul, Kab. Bantul atau melalui nomortelepon (0274) 544091 u.p. Sdr. Guntur Luthfi Fadholi (082298448849), pada hari dan jam kerja.