Foto Barang
Nomor Pengumuman
PENG-2/WPJ.33/KP.01/2020
Tanggal Lelang
Batas Pendaftaran
Tempat Lelang
KPKNL Bekasi

Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang No. 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2000, KPP Pratama Pondok Gede, M Gold Tower Lt. UG, 21, dan 22, Jl. KH Noer Ali Bekasi, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi, akan melaksanakan pelelangan sitaan pajak milik wajib pajak/penanggung pajak sebagai berikut:

  1. PT. Dai San Indonesia, NPWP. 70.471.386.6-432.001
    Satu hamparan tanah darat beserta bangunan di atasnya seluas 41 m2 sesuai yang tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 4088/Jatikramat atas nama Dedih yang terletak di Ruko Mediterania Cikunir Jl. Dr. Ratna Blok I1 No. 15, RT 002 RW 001, Jatikramat, Jati Asih, Kota Bekasi. Harga Limit Rp490.000.000,- dan Uang Jaminan Rp100.000.000,-. Sertifikat Hak Milik diikat Hak Tanggungan.
  2. PT. Manajemen Komunikasi Terpadu, NPWP. 02.508.649.7-008.000
    Satu hamparan tanah beserta bangunan di atasnya seluas 160m2sesuai yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 180/Pondok Melati atas nama Jack Sem Pontoh yang terletak di Cluster Oma Regency Blok F No 11, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi. Harga Limit Rp790.000.000,- dan Uang Jaminan Rp200.000.000,-. Sertifikat Hak Milik diikat Hak Tanggungan.

Syarat dan Ketentuan Lelang:

  1. Cara Penawaran
    Lelang dilaksanakan melalui internet yang di akses pada alamat domain https://www.lelang.go.id/.
  2. Waktu Pelaksanaan
    Penawaran lelang diajukan melalui alamat domain diatas sejak pengumuman lelang ini terbit sampai dengan Hari/tanggal: Rabu, 16 Desember 2020, Pukul: 11.00 Waktu Server (WIB)
  3. Uang Jaminan Lelang
    a. Peserta Lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelangdengan ketentuan sebagai berikut :
        1) Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan Penjual dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan   sekaligus (bukan dicicil).
        2) Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bekasi selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
    b. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) PT BNI (Persero) Cabang Bekasi yang diperoleh dari Aplikasi e-Auction harus sudah efektif paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
  4. Pelunasan Lelang
    Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang yang ditujukan ke nomor VA Pemenang Lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas maka uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.
  5. Obyek Lelang
    a.Obyek Lelang di atas, dijual lelang dalam kondisi apa adanya “as is”, dengan segala kekurangan dan konsekuensi biaya-biaya, tunggakan-tunggakan yang ada pada aset di atas, berikut permasalahan yang akan timbul dikemudian hari. Peserta dianggap telah mengetahui/memahami kondisi obyek lelang dan bertanggung jawab atas obyek lelang yang dibeli.
    b. Peserta Lelang disarankan untuk terlebih dahulu melihat kondisi fisik objek lelang.
  6. Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap obyek lelang diatas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual, Pejabat Lelang, dan/atau KPKNL Bekasi.
  7. Informasi lebih lanjut tentang aset dan persyaratan lelang, dapat menghubungi KPKNL Bekasi  Telp (021) 8808888 Ext 102 dan KPP Pratama Pondok Gede Telp. (021) 28087157; 28087158 Ext. 2041, 2042.