Foto Barang
Nomor Pengumuman
Peng-03/WPJ.07/KP.04/2019
Tanggal Lelang
Batas Pendaftaran
Tempat Lelang
KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta Selatan

Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II akan melaksanakan pelelangan atas barang sitaan milik Wajib Pajak/Penanggung Pajak PT. Indonusa Mining Service (NPWP. 02.414.355.4-056.000) beralamat di JL. Pahlawan Seribu. Perkantoran Bidex/CBD BSD  Blok F No.5 BSD City Serpong, Tangerang Selatan. Adapun kendaraan yang akan dilelang adalah sebagai berikut:

1 (Satu) unit Mobil Nissan Elgrand Tahun 2007, Hitam, No. Polisi B 1786 AG, Harga Limit Rp 75.935.000,- , Nilai Jaminan Rp 16.000.000,-

Pelaksanaan Lelang akan diadakan pada :

Hari/Tanggal                  : Kamis, 19 Desember 2019

Batas Akhir Penawaran : 19 Desember 2019

Alamat Domain             : http://www.lelang.go.id

Tempat Lelang              : KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Jalan TMP Kalibata Jakarta Selatan

Penetapan Lelang        : Setelah batas akhir penawaran

Syarat Lelang :
1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran tanpa kehadiran peserta lelang (e-Auction) dengan cara tertutup (closed bidding) dengan menggunakan Aplikasi Lelang Internet yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id/. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan "Panduan Penggunaan" pada domain tersebut.
2. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada http://www.lelang.go.id/ dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP yang masih berlaku, NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.
3. Peserta lelang wajib menyetorkan Uang Jaminan sebesar yang telah ditetapkan diatas (tidak kurang dan tidak lebih) dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil) serta harus sudah efektif diterima KPKNL paling lambat 1 (satu) hari kalender  sebelum pelaksanaan lelang.
4. Uang Jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang yang dapat dilihat pada menu “Status Lelang” setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan.
5. Peserta lelang dapat melakukan penawaran , paling sedikit sama dengan Nilai Limit sejak pengumuman ini diunggah sampai batas waktu yang ditentukan melalui website https://www.lelang.go.id
6. Calon Pembeli dapat melihat objek yang dilelang pada hari Rabu sd Kamis, tanggal 11 sd 12 Desember 2019 pukul 09.00 – 16.00 WIB di KPP Penanaman Modal Asing Tiga dengan terlebih dahulu menghubungi Seksi Penagihan KPP PMA Tiga Telp. (021) 7948462, ext. 206.
7. Pemenang lelang harus melunasi harga lelang dan bea lelang pembeli sebesar 3% paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak dinyatakan sebagai Pemenang Lelang melalui nomor VA. Apabila tidak dipenuhi, Uang Jaminan akan disetorkan ke Kas Negara dan pengesahannya sebagai Pemenang Lelang dibatalkan.
8. Pemenang lelang diwajibkan melihat, mengetahui dan menyetujui aspek legal dari objek yang dilelang, sesuai dengan ketentuan dan kondisi apa adanya (as is).
9. BPKB dan STNK dikuasai oleh penjual.
10. Lelang dapat dibatalkan sesuai ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Jakarta II dan KPP Penanaman Modal Asing Tiga.
11. Penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Seksi Penagihan KPP PMA Tiga Telp. (021) 7948462, ext. 206 atau Call center DJKN di Nomor 021-500991 pada waktu jam kerja.