Foto Barang

Nomor Pengumuman
PENG-01/WPJ.24/KP.16/2020
Tanggal Lelang
Batas Pendaftaran
Tempat Lelang
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang,
Jalan S. Supriadi Nomor 157, Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang
Jalan S. Supriadi Nomor 157, Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang akan melakukan penjualan di muka umum/lelang eksekusi/sitaan dengan penawaran lelang melalui internet (closed bidding) atas barang sitaan Wajib Pajak/Penanggung Pajak PT Cita Yatra Barokah berupa dua bidang tanah kosong bersertifikat hak milik (SHM) dengan luas masing-masing 1103 m2 dan 1106 m2 yang berlokasi di Desa Plosogenuk, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.
Syarat dan Ketentuan Lelang :
- Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://www.lelang.go.id.
- Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang secara lengkap dapat diakses melalui website di atas.
- Objek lelang tersebut dijual secara lelang dengan kondisi apa adanya dan kepada peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang.
- Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang ke rekening Virtual Account (VA).
- Apabila karena suatu hal terjadi gugatan, tuntutan, dan pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap salah satu atau beberapa barang/objek lelang tersebut, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apa pun baik kepada KPKNL Malang maupun KPP Pratama Jombang.
- Barang yang akan dilelang dapat dilihat di Desa Plosogenuk, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.
- Penetapan pemenang lelang dilakukan setelah batas akhir penawaran lelang.
- Pemenang lelang harus melunasi harga lelang dan bea lelang pembeli sebesar 3% dari harga lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
- Informasi lebih lanjut dapat diperoleh langsung di KPP Pratama Jombang (Seksi Penagihan), Jalan KH Abdurrahman Wahid Nomor 157 Jombang atau dapat menghubungi nomor telepon (0321) 861609 ext. 121.
Keterangan :
- Nominal jaminan yang disetor ke rekening Virtual Account (VA) harus sama dengan jaminan yang disyaratkan;
- Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Malang selambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;
- Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.
File Terkait
URL Lelang Sita Online
- 1474 kali dilihat