Sehubungan dengan kewajiban Lembaga Keuangan Pelapor Common Reporting Standard (CRS) untuk melakukan prosedur identifikasi Rekening Keuangan dalam rangka pelaksanaan ketentuan mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 (Undang-Undang Akses Informasi Keuangan) serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 31 huruf g Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 (PMK-108/2025), dengan ini kami sampaikan informasi terkait prosedur identifikasi Rekening Keuangan, khususnya mengenai pernyataan diri (self-certification) sebagai berikut.
- Berdasarkan Pasal 2 ayat (1), ayat (3), dan ayat (6) PMK-108/2025, Direktur Jenderal Pajak berwenang memperoleh akses informasi keuangan, dan Lembaga Keuangan Pelapor CRS wajib:
- menyampaikan laporan informasi Rekening Keuangan secara otomatis dengan benar, lengkap, dan jelas dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Internasional dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
- melaksanakan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai ketentuan CRS.
- Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a antara lain memuat status pemberian pernyataan diri yang valid (valid self-certification) oleh pemegang Rekening Keuangan dan status pemberian pernyataan diri yang valid (valid self-certification) oleh setiap Pengendali Entitas dalam hal pemegang Rekening Keuangan merupakan Entitas Nonkeuangan Pasif, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (10) huruf a angka 6 dan angka 7 PMK-108/2025.
- Berdasarkan Pasal 12 ayat (4) PMK-108/2025, prosedur identifikasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b salah satunya diterapkan terhadap Rekening Keuangan Baru, di mana Lembaga Keuangan Pelapor CRS wajib:
- meminta pernyataan diri yang valid (valid self-certification) kepada calon pemegang Rekening Keuangan, yang merupakan bagian terpisah dari dokumen pembukaan Rekening Keuangan;
- melakukan klarifikasi kewajaran atau validitas dari pernyataan diri (self-certification) dimaksud berdasarkan informasi yang diperoleh atau dimiliki Lembaga Keuangan Pelapor CRS berkaitan dengan pembukaan Rekening Keuangan, termasuk dokumentasi yang dikumpulkan berdasarkan prosedur anti pencucian uang (anti-money laundering) dan/atau prinsip mengenal nasabah (know your customer); dan
- menentukan Negara Domisili pemegang Rekening Keuangan berdasarkan pernyataan diri yang valid (valid self-certification) dan hasil klarifikasi kewajaran atas pernyataan diri.
- Berdasarkan Pasal 12 ayat (6) PMK-108/2025, dalam hal Rekening Keuangan yang dikelola oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS terkait dengan Aset Keuangan yang dijual melalui agen penjual, prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CRS dapat dilaksanakan oleh agen penjual.
- Berdasarkan Pasal 12 ayat (7) PMK-108/2025, agen penjual harus memberikan dokumen terkait pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan termasuk pernyataan diri yang valid (valid self-certification) dan informasi data pemegang Rekening Keuangan kepada Lembaga Keuangan Pelapor CRS.
- Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf a PMK-108/2025, Lembaga Keuangan Pelapor CRS wajib menyelenggarakan, menyimpan, dan memelihara dokumentasi untuk pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CRS termasuk dokumentasi pernyataan diri yang valid (valid self-certification).
- Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) PMK-108/2025, pernyataan diri yang valid (valid self-certification) yang diselenggarakan, disimpan, dan dilakukan pemeliharaan oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS wajib memenuhi ketentuan:
- ditandatangani atau diberikan afirmasi/pernyataan secara sungguh-sungguh oleh pemegang Rekening Keuangan atau kuasa sah dari pemegang Rekening Keuangan;
- diberi tanggal paling lambat tanggal pernyataan diri (self-certification) diperoleh; serta
- memuat informasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (2) huruf c PMK108/2025.
- Sehubungan dengan pelaksanaan kewajiban perolehan pernyataan diri yang valid (valid self-certification) tersebut, terlampir contoh formulir pernyataan diri (self-certification form) yang dapat digunakan oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan/atau agen penjual dalam melaksanakan prosedur identifikasi Rekening Keuangan bagi calon pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi, Entitas, maupun Pengendali Entitas.
Melalui pengumuman ini, Lembaga Keuangan Pelapor CRS yang meliputi Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain CRS diharapkan untuk melaksanakan kewajiban permintaan, klarifikasi kewajaran atau validitas, dokumentasi, dan pemeliharaan pernyataan diri yang valid (valid self-certification) sesuai dengan ketentuan PMK-108/2025, sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Akses Informasi Keuangan.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
- 53 kali dilihat