Sehubungan dengan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak atau Core Tax Administration System DJP (selanjutnya disebut Coretax DJP), kami sampaikan hal sebagai berikut.
- Coretax DJP dapat diakses melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
- Untuk mempermudah masyarakat dalam menggunakan Coretax DJP, telah tersedia laman landas Portal Layanan DJP yang dapat diakses melalui https://www.pajak.go.id/portal-layanan-wp/.
- Seluruh layanan yang tersedia dikategorikan sebagai berikut:
- Registrasi;
- Pelaporan SPT;
- Pembayaran Pajak; dan
- Layanan Administrasi Digital, yang juga telah tersedia panduan penggunaannya berdasarkan jenis layanan.
- Buku panduan penggunaan Coretax DJP juga tersedia pada tautan https://www.pajak.go.id/id/reformdjp/coretax.
- Informasi lebih lanjut mengenai Coretax DJP dapat diakses melalui:
- Konsultasi dan Helpdesk Kantor Pelayanan Pajak terdekat;
- Kring Pajak 1500200; dan">
- Situs web pajak.go.id.
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
File Terkait
- 18376 kali dilihat