Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-196/PMK.03/2021, pemerintah telah menetapkan   Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022 dan akan berakhir pada 30 Juni 2022. Dengan menimbang manfaat bagi wajib pajak, maka dengan ini disampaikan beberapa hal kepada wajib pajak sebagai berikut.

1.   Mengingat PPS ini tinggal tersisa kurang dari 38 hari lagi, wajib pajak diimbau untuk memanfaatkan kesempatan yang diberikan untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi dalam PPS ini sebelum batas waktu penyampaian berakhir;

2.   Dengan berpartisipasinya wajib pajak dalam PPS, wajib pajak akan terbebas dari sanksi administratif dan memperoleh perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana pajak terkait harta yang diikutsertakan dalam PPS;

3.   Pelaporan atau pengungkapan tersebut dilakukan dengan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta  (SPPH) yang disampaikan secara elektronik dengan login melalui laman web https://pajak.go.id;

4.   Dalam hal terdapat pertanyaan seputar PPS, wajib pajak dapat menghubungi saluran informasi khusus PPS melalui:

a.  Nomor telepon 1500-008

b.  Chat whatsapp melalui nomor 081156-15008

c.   Live chat pada situs web www.pajak.go.id

d.  Akun Twitter @kring_pajak

e.  Email informasi@pajak.go.id dan pengaduan@pajak.go.id.

 

Demikian kami sampaikan agar masyarakat mengetahui dan mengikuti program tersebut.

 

File Terkait