Sehubungan dengan momen Hari Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan serta Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

  1. Pimpinan dan seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berkomitmen untuk memberikan dukungan pengendalian gratifikasi dengan menolak dan melaporkan segala bentuk gratifikasi pada momen Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
  2. Mengimbau seluruh pihak eksternal/stakeholder untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk uang/barang termasuk bingkisan/parsel/sejenisnya dalam rangka Hari Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 yang dapat terindikasi sebagai bentuk gratifikasi atau suap kepada pejabat/pegawai DJP.
  3. Mendorong seluruh pegawai DJP untuk melaporkan setiap penolakan dan/atau penerimaan gratifikasi kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) unit kerja maksimal 10 hari kerja atau melalui aplikasi GOL KPK maksimal 30 hari kerja setelah peristiwa penolakan dan/atau penerimaan gratifikasi;
  4. Mengimbau seluruh pihak melaporkan segala bentuk pelanggaran komitmen atas dukungan pengendalian gratifikasi pada momen Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 melalui saluran pengaduan resmi:
    1. Kementerian     Keuangan,      yaitu    call      center  134      atau     laman https://www.wise.kemenkeu.go.id/; atau
    2. DJP, melalui:
      1. posel kode.etik@pajak.go.id;
      2. saluran pengaduan Kring Pajak 1500200;
      3. pengaduan langsung ke Helpdesk Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA);
      4. telepon (021) 52970777; atau
      5. surat tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dan Direktur KITSDA.

Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.