Saat ini DJP telah melakukan penambahan fitur pengiriman NPWP Elektronik ke surat elektronik (email) Wajib Pajak. 

Dengan fitur ini, ketika wajib pajak membutuhkan NPWP Elektronik untuk dapat disalin atau dicetak tinggal mengecek di surat elektroniknya (email).

Wajib Pajak dapat memanfaatkan fitur ini dengan langkah-langkah sebagai berikut. 

  1. Wajib Pajak login pada laman pajak.go.id
  2. Wajib Pajak yang berhasil login akan diarahkan secara otomatis ke menu “Informasi” (atau klik tab “Informasi”) yang memuat preview NPWP Elektronik 
  3. Wajib Pajak menekan tombol “Kirim Email” pada menu “Informasi” tersebut. 
  4. Wajib Pajak akan menerima NPWP Elektronik pada email.