Sehubungan dengan digunakannya Coretax DJP sebagai aplikasi pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan, termasuk penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) mulai tahun pajak 2025, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
- Untuk dapat menandatangani dokumen perpajakan secara digital saat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan melalui Coretax DJP, termasuk saat menyampaikan SPT Tahunan, wajib pajak memerlukan kode otorisasi atau sertifikat elektronik.
- Kode otorisasi dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersamaan dengan aktivasi akun Coretax DJP. Sementara itu, sertifikat elektronik dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE) yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan, baik PSrE instansi maupun PSrE noninstansi.
- Daftar PSrE noninstansi yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan meliputi:
No.
Nama Perusahaan
Alamat Website
Dasar Penunjukan
1
PT Privy Identitas Digital
KMK No. 454/KM.03/2022
2
PT Indonesia Digital Identity
KMK No. 584/KM.03/2022
3
PT Vipas Inovasi Teknologi
KMK No. 134/KM.3/2024
4
PT Digital Tandatangan Asli
KMK No. 146/KM.3/2024
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan melalui Coretax DJP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih. Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
- 189 kali dilihat