Anda dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk membetulkan:
Surat ketetapan atau keputusan yang dapat diminta untuk dibetulkan
- Surat ketetapan pajak yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
- Surat Tagihan Pajak;
- Surat Keputusan Pembetulan;
- Surat Keputusan Keberatan;
- Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
- Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
- Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak; (dapat berupa Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak.)
- Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
- Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak; (dapat berupa Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak.)
- Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
- Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang;
- Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
- Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
- Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan; atau
- Surat Keputusan Pengurangan Denda Pajak Bumi dan Bangunan.
Hal-hal yang dapat diajukan pembetulan terhadap ketetapan pajak tersebut meliput:
Kesalahan tulis
Berupa kesalahan penulisan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, tanggal jatuh tempo, atau kesalahan tulis lainnya yang tidak mempengaruhi jumlah pajak terutang.
Kesalahan hitung
meliputi :
- kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan; atau
- kesalahan hitung yang diakibatkan oleh adanya penerbitan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, surat keputusan yang terkait dengan bidang perpajakan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
Kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan
Berupa kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.
- Dalam hal terdapat kekeliruan pengkreditan Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai, pembetulan atas kekeliruan tersebut hanya dapat dilakukan apabila :
- terdapat perbedaan besarnya Pajak Masukan yang menjadi kredit pajak dan
- Pajak Masukan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak.
PERSYARATAN PERMOHONAN
- 1 (satu) permohonan diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak atau surat keputusan;
- permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan;
- permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan permohonan dan menggunakan format surat permohonan sesuai contoh [Unduh Contoh Surat Permohonan Pembetulan].
- surat permohonan sebagaimana tersebut ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
KEPUTUSAN PEMBETULAN
Apabila permohonan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan, permohonan pembetulan tersebut dikembalikan disertai dengan pemberitahuan tertulis sebelum jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima. Meskipun permohonan pembetulan tersebut dikembalikan, Anda masih dapat mengajukan permohonan.
Selama proses penelitian permohonan pembetulan, Anda dapat dimintai data, informasi, dan/atau keterangan yang diperlukan.
Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima, Surat Keputusan Pembetulan harus diterbitkan. Surat tersebut berisi keputusan:
- mengabulkan permohonan Wajib Pajak dengan membetulkan kesalahan atau kekeliruan yang dapat berupa menambahkan, mengurangkan, atau menghapuskan jumlah pajak yang terutang; atau
- menolak permohonan Wajib Pajak.
Apabila jangka waktu 6 (enam) bulan terlampaui namun Surat Keputusan Pembetulan belum diterbitkan atau permohonan pembetulan tidak dikembalikan, permohonan pembetulan tersebut dianggap dikabulkan dan Surat Keputusan Pembetulan diterbitkan sesuai permohonan.