Demi kemudahan dan kenyamanan, anda dapat melakukan pembayaran/penyetoran pajak dengan sistem pembayaran pajak secara elektronik.
Pembayaran/penyetoran pajak secara elektronik meliputi seluruh jenis pajak, kecuali:
- pajak dalam rangka impor yang diadministrasikan pembayarannya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau
- pajak yang tata cara pembayarannya diatur secara khusus.
Pembayaran/penyetoran pajak secara elektronik meliputi pembayaran dalam mata uang Rupiah dan Dollar Amerika Serikat.
Khusus untuk Pembayaran dalam mata uang Dollar Amerika Serikat, hanya dapat dilakukan untuk:
- Pajak Penghasilan Pasal 25, Pajak Penghasilan Pasal 29, Pajak Penghasilan yang bersifat Final yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, Pajak Penghasilan Minyak Bumi, dan Pajak Penghasilan Gas Bumi, dari Wajib Pajak yang memperoleh izin atau telah menyampaikan pemberitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat; dan
- surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat.
LANGKAH PEMBAYARAN PAJAK
|
|
|
Data yang dibutuhkan untuk membuat Kode Billing
SALURAN PEMBUATAN KODE BILLING
|
Pembayaran Billing Pajak dilakukan ke rekening Kas Negara melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Internet Banking, Mesin EDC, Mobile Banking, Agen Branchless Banking, atau pada loket Bank/Pos persepsi.
Video panduan pembayaran pajak secara elektronik (Billing Pajak) Video Tutorial Pembayaran Pajak secara Elektronik melalui e-Billing Tutorial Pembayaran Pajak e-Billing melalui Login www.pajak.go.id dapat dilihat pada tautan berikut https://www.pajak.go.id/id/pembayaran-pajak-menggunakan-e-billing |