Instansi Pemerintah sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai wajib menyampaikan SPT Masa PPN PUT.
Jenis Formulir
Formulir SPT Masa PPN 1107 PUT adalah formulir yang digunakan untuk melaporkan objek PPN dan PPN terutang atas Pengadaan Barang dan atau Jasa yang dilakukan oleh Pemungut PPN antara lain oleh :
- Bendahara Pemerintah Pusat.
- Bendahara Pemerintah Daerah.
- Bendahara Bos.
- Bendahara Desa.
- Bendahara Lain yang melakukan pemungutan PPN.
- Badan Lain yang ditunjuk sebagai pemungut PPN.
Cara Penyampaian SPT Masa PPN PUT
SPT disampaikan oleh Pemungut PPN ke KPP atau KP2KP dengan cara manual, yaitu :
- Disampaikan langsung ke KPP atau KP2KP; atau
- Disampaikan melalui Kantor Pos secara tercatat atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau melalui perusahaan jasa kurir, ke KPP atau KP2KP.
Penyampaian SPT dengan cara manual tersebut adalah berupa penyampaian SPT yang Induk SPT-nya disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy), sedangkan Lampiran SPT dapat disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau dalam bentuk media elektronik
SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN wajib disampaikan oleh setiap pemungut PPN selain bendahara Pemerintah, dalam bentuk dokumen elektronik.
Kelengkapan SPT Masa PPN PUT
Dalam hal SPT dilaporkan NIHIL karena Pemungut PPN tidak melakukan pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM, maka Lampiran SPT tidak perlu disampaikan.