definisi

Pedagang eceran adalah pengusaha yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan barang dengan cara sebagai berikut:

  • melalui suatu tempat penjualan eceran atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
  • dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak,atau lelang; dan
  • pada umumnya penyerahan barang atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual atau pembeli langsung menyerahkan atau membawa barang yang dibelinya.

Termasuk dalam pengertian Pedagang Eceran adalah pengusaha yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan jasa dengan cara sebagai berikut:

  • melalui suatu tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
  • dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
  • pada umumnya pembayaran atas penyerahan jasa dilakukan secara tunai.

Contoh tempat penjualan eceran yaitu toko dan kios.

Yang dimaksud dengan "konsumen akhir" adalah pembeli yang mengkonsumsi secara langsung barang tersebut, dan tidak digunakan atau dimanfaatkan untuk kegiatan produksi atau perdagangan.

 

dasar

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor36Tahun2008;
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
  4. Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu;
  6. Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

 

objek

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

 

hak

  1. Hak atas Kelebihan Pembayaran Pajak
    Jika pembayaran pajak yang dibayar atau dipotong atau dipungut lebih besar dari yang seharusnya terutang WP berhak mendapatkan kembali kelebihan tersebut.
  2. Hak dalam hal WP dilakukan Pemeriksaan
    Dalam hal WP dilakukan pemeriksaan, WP berhak:
    • Meminta Surat perintah Pemeriksaan;
    • Melihat tanda pengenal pemeriksa;
    • Mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan;
    • Meminta rincian perbedaan antara hasil pemeriksaan dan SPT; dan
    • Hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.
  3. Hak untuk Mengajukan Keberatan, Banding, dan Peninjauan Kembali
  4. Hak-hak lainnya

 

kewajiban

Kewajiban Mendaftarkan Diri

Pedagang Eceran yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.

Pedagang Eceran yang sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud di atas dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Namun demikian Pedagang Eceran yang merupakan pengusaha kecil (peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)) dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.

Dasar hukum:

  1. Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 
  2. Pasal 3A Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; 
  3. Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.

Kewajiban Pembayaran, Pemotongan/Pemungutan dan Pelaporan Pajak

Dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan sistem self assessment Pedagang Eceran wajib melakukan sendiri penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak penghasilan yang terhutang.

Pedagang eceran yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.

Kewajiban Dalam Hal Diperiksa

  1. Memenuhi panggilan Pemeriksaan; 
  2. Memperlihatkan/meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak;
  3. Memberikan kesempatan memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaranpemeriksaan;
  4. Menyampaikan tanggapan secara tertuis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; dan
  5. Memberikan keterangan lain yang diperlukan.

Kewajiban Memberi Data

Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

 

dpp

Pajak Penghasilan

Untuk pedagang eceran dengan omzet penjualan kurang dari atau sama dengan Rp. 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) maka akan secara otomatis dikenakan tarif PPh Final sebesar setengah persen (0,5%) dari omzet penjualan setiap bulan sesuai PP 23 Tahun 2018 yang berlaku sejak 1 Juli 2018 kecuali bila wajib pajak memilih untuk melaksanakan pembukuan.

Untuk Pedagang Eceran dengan omzet penjualan melebihi Rp. 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) atau wajib pajak memilih untuk melaksanakan pembukuan, maka besarnya Pajak Penghasilan yang terutang dihitung menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh dari penghasilan kena pajak, yang merupakan selisih antara peredaran usaha dikurangi dengan biaya-biaya yang boleh dibebankan berdasarkan ketentuan UU Pajak Penghasilan dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Pajak Pertambahan Nilai

Untuk Pedagang Eceran dengan omzet penjualan melebihi Rp. 4.800.000.000 (empat milyar delapan ratus juta rupiah) atau wajib pajak memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka Wajib Pajak wajib memungut PPN sebesar 10% dari nilai penyerahan barang kena pajak. 

 

contoh

Contoh 1

Tuan X merupakan pedagang tekstil. Omzet penjulan berdasarkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 adalah Rp3.000.000.000. Selama tahun 2019 total omzet penjualannya adalah Rp3.600.000.000, sehingga jumlah PPh Final terutang setiap bulan dapat disajikan sebagai berikut: 

BulanOmzetPPh Terutang
Januari200.000.0001.000.000
Februari150.000.000750.000
Maret250.000.0001.250.000
April300.000.0001.500.000
Mei350.000.0001.750.000
Juni400.000.0002.000.000
Juli250.000.0001.250.000
Agustus250.000.0001.250.000
September450.000.0002.250.000
Oktober250.000.0001.250.000
November500.000.0002.500.000
Desember450.000.0002.250.000
Jumlah3.600.000.00019.000.000

Karena omzet penjualan tahun 2019 masih di bawah Rp4.800.000.000, Tuan X tidak wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan tidak memungut PPN.

Contoh 2

Tuan Y merupakan pedagang elektronik. Status Kawin dengan 2 tanggungan. Omzet penjualan berdasarkan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2018 adalah sebesar Rp. 5.000.000.000. Karena omzet penjualan Tuan Y melebihi Rp. 4.800.000.000, maka Tuan Y menghitung PPh terutang tahun pajak 2019 dengan menggunakan pembukuan. Informasi keuangan tahun 2019 adalah sebagai berikut :

Peredaran brutoRp6.000.000.000
Biaya UsahaRp5.400.000.000 (-)
Laba usaha (penghasilan neto usaha)Rp   600.000.000
Penghasilan lainnyaRp     50.000.000
Biaya lainnyaRp     30.000.000 (-)
 Rp     20.000.000 (+)
Jumlah seluruh penghasilan netoRp   620.000.000
Penghasilan Tidak Kena PajakRp     67.500.000 (-)
Penghasilan Kena PajakRp   552.500.000
  
PPh Terutang: 
5% x Rp50.000.000Rp       2.500.000   
15% x Rp200.000.000Rp     30.000.000
25% x Rp250.000.000Rp     62.500.000
35% x Rp52.500.000Rp     15.750.000 (+)
 RP   110.750.000

Disamping mempunyai kewajiban PPh, Tuan Y juga wajib dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut PPN atas setiap penjualan Barang Kena Pajak kepada pembeli/lawan transaksi sebesar 10%.

Tags