Konsultan Pajak terlebih dahulu harus mendapatkan Izin Praktik Konsultan Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk, yaitu dengan cara menyampaikan permohonan secara tertulis yang disampaikan dengan mengisi formulir dan mencetak Surat Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak pada aplikasi administrasi Konsultan Pajak, serta menyampaikan Surat Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan;
- fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
- pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
- fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak;
- fotokopi surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri atau surat keputusan pensiun (bagi yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak); dan
- surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya.
Atas permohonan izin praktik yang disetujui akan mendapatkan Kartu Izin Praktik dengan jangka waktu masa berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Izin Praktik.
Sebelum jangka waktu masa berlaku Kartu Izin Praktik berakhir, Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mendapatkan perpanjangan masa berlaku Kartu Izin Praktik.
Peningkatan Izin Praktik Konsultan Pajak akan didapatkan secara berjenjang mulai dari Izin Praktik tingkat A dan dapat ditingkatkan ke tingkat yang Iebih tinggi, kecuali bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Izin Praktik diberikan sesuai dengan hasil kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
Peningkatan Izin Praktik Konsultan Pajak ke tingkat yang lebih tinggi harus menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dan harus memenuhi persyaratan:
- telah berpraktik sebagai Konsultan Pajak paling singkat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya keputusan tentang Izin Praktik terakhir; dan
- memiliki Sertifikat Konsultan Pajak dengan tingkat keahlian yang Iebih tinggi dari Sertifikat Konsultan Pajak yang digunakan untuk memperoleh Izin Praktik terakhir.
Permohonan Peningkatan Izin Praktik Konsultan Pajak harus dilampiri dokumen sebagai berikut:
- fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak terakhir yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;
- salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Izin Praktik terakhir;
- Kartu Izin Praktik terakhir;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
- pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) Iembar; dan
- fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak.
Permohonan untuk memperoleh Izin Praktik dan permohonan untuk peningkatan Izin Praktik harus diajukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkannya Sertifikat Konsultan Pajak.