Nama
Surat Pernyataan Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013

Sesuai dengan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pembebasan Dari Pemotongan Dan/Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Yang Dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Status
Masih berlaku