Sebagai salah satu penanggung jawab atas pengeluaran APBDesa, Kaur Keuangan Desa menjadi perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas setiap transaksi yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah Desa. Ketentuan ini telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.03/2019 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022.Buku Saku Aspek Pajak Belanja Desa ini hadir untuk memberikan gambaran mendasar terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah Desa, mulai dari tahapan pendaftaran, pemotongan, pembayaran sampai dengan alur pelaporan SPT-nya.
- 3304 kali dilihat