Dalam upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan di lingkungan BUMD, instansi pemerintah daerah dan instansi pemerintah desa di Kabupaten Kapuas Hulu (Kamis, 11/6/2026), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang melaksanakan koordinasi dengan Wakil Bupati Kapuas Hulu, Bapak H. Sukardi S.M.

Kegiatan ini merupakan bagian dari sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara serta penguatan administrasi perpajakan di lingkungan instansi pemerintah daerah.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala KP2KP Putussibau, Thio Rizki Fauzi Yudhistira, menyampaikan pentingnya pelaksanaan kewajiban pelaporan perpajakan, khususnya pelaporan SPT Masa atau kewajiban bulanan yang harus dilakukan secara rutin dan tepat waktu oleh setiap OPD atau instansi pemerintah daerah dan instansi pemerintah desa.

“SPT Masa yang dimaksud adalah SPT Masa PPh Pasal 21/26, SPT Masa PPh Unifikasi, dan SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN dan pihak lain yang bukan PKP,” ujarnya.

Selain itu, Thio juga menyampaikan informasi mengenai peran pelaporan perpajakan dalam mendukung validitas data perpajakan yang menjadi salah satu indikator dalam pengelolaan penerimaan negara dalam kaitannya dengan pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211/PMK.07/2022.

Dari sisi pengawasan kepatuhan BUMD, Kepala Seksi Pengawasan I, Bigking Xaverius Purba, menyampaikan bahwa KPP Pratama Sintang dan KP2KP Putussibau siap untuk membantu sampai tuntas BUMD yang mengalami kendala dalam penyampaian SPT Tahunan PPh Badan.

Koordinasi ini bertujuan untuk memperoleh dukungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dalam mendorong seluruh OPD agar senantiasa patuh terhadap kewajiban pelaporan perpajakan. Pelaporan yang tertib juga mendukung optimalisasi penerimaan negara yang pada akhirnya dapat berdampak pada peningkatan dana transfer dan mekanisme bagi hasil yang kembali ke daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Wakil Bupati Kapuas Hulu Bapak H. Sukardi S.M. mengapresiasi upaya yang dilakukan KP2KP Putussibau dan KPP Pratama Sintang dengan menyatakan dukungannya untuk mengingatkan seluruh OPD agar melaksanakan kewajiban pelaporan perpajakan secara rutin dan tepat waktu.

“Pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan bukan hanya merupakan kewajiban administrasi, tetapi juga bentuk kontribusi pemerintah daerah dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara. Kepatuhan perpajakan yang baik diharapkan dapat memberikan manfaat yang kembali dirasakan oleh daerah melalui pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Sukardi.

Pewarta:Muhammad Fariz Daffa
Kontributor Foto:Muhammad Fariz Daffa
Editor:Kristiawan Budi C.

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.