Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus mengadakan gelar perkara dalam rangka pembahasan usulan penghentian penyidikan atas tersangka AB (Senin, 18/3).
Gelar Perkara dihadiri oleh Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan, Womsiter Sinaga dan dibuka oleh Kepala Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan, Erwin Sianipar yang menyampaikan bahwa wajib pajak telah mengakui dan telah melakukan penyetoran atas kewajiban Perpajakan (pasal 44B).
Pembayaran atas pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan yang dilakukan oleh Wajib Pajak adalah sebesar Rp943.292.603,00 ditambah sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan sebesar Rp2.829.877.809,00.
Penyidik, yang diwakili oleh Markus Haniwijaya menyampaikan penyidikan perkara pidana tersangka AB yang disangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf C UU KUP telah lengkap (P-21).
Tersangka AB telah mengajukan permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara sesuai dengan ketentuan Pasal 44B UU KUP kepada Menteri Keuangan.
Jaksa Agung Republik Indonesia telah memutuskan untuk menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan permintaan Menteri Keuangan. Keputusan tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Penghentian Penyidikan di Bidang Perpajakan tanggal 25 Januari 2024.
Atas keputusan Jaksa Agung tersebut, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan oleh tersangka AB disetujui untuk dihentikan.
Pewarta: Hasan Solehadin |
Kontributor Foto: Hasan Solehadin |
Editor: Eka Sulistianingsih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 37 kali dilihat