Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang Muhammadurrocky dan Daru Akbar Primadi didampingi oleh Fungsional Penilai Pajak melaksanakan kegiatan penyitaan di Kabupaten Jombang (Selasa, 9/8). Aset wajib pajak yang disita berupa sepeda motor bermerek Kawasaki Ninja tahun 2016. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut penegakan hukum di bidang perpajakan.

Dihadiri langsung oleh wajib pajak, penyitaan dilakukan karena wajib pajak belum melunasi utang pajak sampai dengan waktu yang telah ditentukan. Sebelum dilakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak, terlebih dahulu telah dilaksanakan tindakan pendekatan secara persuasif maupun penagihan aktif berupa penerbitan surat teguran dan surat paksa.

Muhammadurrocky mengungkapkan, “Wajib pajak ini termasuk top 10 tunggakan pajaknya, dari keterangan yang bersangkutan bahwa likuiditas usahanya sedang seret terdampak pandemi. Kami menyita salah satu asetnya sebagai jaminan pelunasan utang pajak".

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan. Objek sita adalah barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak. Penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak.

Setelah dilakukan penyitaan oleh JSPN KPP Pratama Jombang, aset sita berupa kendaraan bermotor tersebut disimpan di lingkungan kantor dan dilakukan penilaian aset oleh Fungsional Penilai.  “Motor ini nanti dinilai dulu oleh Fungsional Penilai sembari menunggu itikad baik akan pelunasan utang pajaknya. Apabila belum dilunasi sampai batas waktu empat belas hari sejak pelaksanaan sita, maka selanjutnya akan dilelang,” pungkas Rocky.