Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Lampung melaksanakan kunjungan lapangan ke lokasi usaha Wajib Pajak dalam rangka menindaklanjuti permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor dari PT. Sinar Bambu Kencana (Selasa, 29/10). Kunjungan ini bertujuan untuk memverifikasi data dan memastikan kesesuaian antara laporan Wajib Pajak dengan kondisi lapangan sebagai bagian dari proses penilaian atas pengajuan permohonan SKB..

KPP Madya Lampung berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi Wajib Pajak, menjadikan kunjungan ini sebagai langkah penting dalam menjamin akurasi dan transparansi data. Selain itu, kunjungan ini juga bertujuan untuk mendukung kemudahan berusaha dengan tetap menjaga kepatuhan pajak.

Dalam kunjungan tersebut, tim dari KPP Madya Lampung Candra Tri Annato dan Medi Kurniawan yang merupakan penyuluh dan Malik Ibrahim, pelaksana KPP Madya Bandar Lampung melakukan pemeriksaan terkait aktivitas produksi, kapasitas usaha, dan dokumen pendukung lainnya yang menjadi dasar bagi PT. Sinar Bambu Kencana dalam mengajukan permohonan SKB PPh 22 Impor.

DA, selaku staf produksi menjelaskan bahwa PT. SBK merupakan produsen kertas bahan baku untuk pembuatan kardus, selain itu juga memproduksi kertas minyak bungkus makanan dan kertas alas rak telur ayam. PT. SBK memerlukan alat produksi yang sebagian besar masih diimpor dari luar negeri. Oleh karena itu, perusahaan mengajukan permohonan  SKB Pasal 22 Impor sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.03/2021.

Surat Keterangan Bebas PPh 22 ini merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah untuk mendukung keberlangsungan usaha dan cash flow perusahaan, khususnya yang memiliki aktivitas impor dalam rangka menjalankan usaha. Wajib Pajak yang memenuhi syarat sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.03/2021 dapat mengajukan permohonan SKB PPh 22 Impor.

Adapun manfaat dari SKB PPh 22 Impor ini adalah pembebasan pembayaran PPh Pasal 22 pada saat impor barang, yang tentunya akan meringankan beban fiskal perusahaan. Namun, untuk mendapatkan fasilitas ini, Wajib Pajak harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain kepatuhan dalam pelaporan pajak, tidak memiliki tunggakan pajak, serta kondisi usaha yang sesuai dengan ketentuan.

KPP Madya Lampung menekankan pentingnya kepatuhan dan keakuratan data dalam pengajuan permohonan fasilitas pajak agar tercipta transparansi yang akan mendukung kelancaran proses administrasi perpajakan dan memperkuat kemitraan antara pemerintah dengan pelaku usaha.

KPP Madya Lampung berkomitmen untuk terus mendampingi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah dengan bijak sehingga peningkatan kepatuhan dan perkembangan usaha dapat berjalan secara berkelanjutan.

 

Pewarta: Candra Tri Ananto
Kontributor Foto: Medi Kurniawan
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.