Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil menyita tanah dan bangunan pul bus pariwisata yang berlokasi di Jakarta Selatan lantaran terseret kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan yang diduga dilakukan oleh tersangka berinisial RK (Rabu, 03/08).
Kegiatan penyitaan ini turut disaksikan oleh penasihat hukum dan karyawan tersangka. Selain itu, tim penyidik DJP juga mengikutsertakan tim penilai DJP untuk langsung menilai pul bus pariwisata tersebut agar dapat dijadikan barang bukti saat persidangan serta demi terjaminnya pemulihan kerugian pada pendapatan negara.
Tersangka RK diduga kuat telah melakukan TPPU dengan membangun pul bus untuk sebuah perusahaan jasa transportasi yang dimilikinya dengan menggunakan uang dari rekening perusahaan miliknya (PT LMJ) yang di dalamnya terdapat dana yang diduga berasal dari tindak pidana di bidang perpajakan.
PT LMJ merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa tenaga keamanan ke perusahaan-perusahaan. Pada periode 2016 hingga 2019, PT LMJ telah memungut PPN atas penyerahan jasa tersebut. Akan tetapi, PT LMJ tidak melaporkan dan menyetorkan sebagian PPN yang telah dipungut tersebut ke kas negara. Akibatnya, negara dirugikan mencapai Rp20,8 miliar.
Dalam kasus pidana ini, tersangka RK disangkakan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia diancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
DJP akan terus konsisten menjalankan kewenangannya dengan optimal demi terwujudnya penegakan hukum pidana pajak yang berkeadilan.
Pewarta: Amardianto Arham |
Kontributor Foto: Amardianto Arham |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 27 kali dilihat