“Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat menerima kembali berkas perkara (P-19) tersangka SI atas Penyidikan PT DA,” demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan Suhono di Ruang Rapat Madya Kanwil DJP Jakarta Barat (Selasa, 24/12).

Status  pengembalian berkas perkara ini diterbitkan oleh Tim Jaksa Penuntut Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin, 16 Desember 2024 di Jakarta. SI adalah pemilik sekaligus Direktur PT DA. Dalam pengembalian berkas perkara tersebut, salah satu petunjuk Jaksa Penuntut Umum adalah agar Penyidik melakukan upaya asset tracing terhadap harta yang dimiliki  tersangka maupun perusahaan yang terafiliasi secara menyeluruh dalam rangka menutup kerugian pada pendapatan negara.

Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu menyampaikan SPT PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2018 yang isinya tidak benar dengan cara telah melakukan pemungutan PPN tetapi tidak melaporkan dan menyetorkan ke Kas Negara sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 39 ayat (1) huruf i atau huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan kerugian pada pendapatan negara  sebesar Rp245.672.364,00 (dua ratus empat puluh lima juta enam ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah).

Tersangka jera dan menyesal telah menggelapkan pajak dan tidak menyelesaikannya saat dilakukan imbauan oleh Account Representative (AR) sehingga dilakukan tindakan tegas yaitu proses pidana. Bila kasus tersebut diselesaikan dalam tahap pengawasan AR, pajak yang dibayar oleh yang bersangkutan hanya sebesar Rp245.672.364,00 ditambah sanksi bunga maksimal 24%. Mengingat tindakan tegas berupa penyidikan telah dilakukan oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, pajak yang harus dibayar supaya tidak dilanjutkan ke persidangan adalah Rp245.672.364,00 ditambah denda sebesar 300% atau Rp737.017.095,00 sehingga totalnya Rp982.689.460,00.

Tersangka sudah melunasinya dengan melakukan pembayaran sebanyak 4 kali dan terakhir dibayar tanggal 18 Desember 2024. Tersangka nantinya akan mengajukan penghentian penyidikan ke Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sesuai Pasal 44B UU KUP.

Kanwil DJP Jakarta Barat mengimbau para wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku sehingga tidak terjadi penegakan hukum yang tegas terhadap wajib pajak.

#Pajak.go.id  #GakumDJP

Pewarta: Suhono
Kontributor Foto: Dimas Bagus Wardana
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.