Tim gabungan yang terdiri atas tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan personel Banops Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri berhasil membekuk tersangka pengemplang pajak Rp16,6 miliar berinisial BH di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Condet, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur (Senin, 17/7).
Penangkapan tersangka BH diawali dengan pencarian dan pemantauan keberadaan tersangka oleh tim intelijen Direktorat Intelijen Perpajakan DJP. Pada hari itu, sekitar pukul 09.00 WIB, tim penyidik DJP bersama tim dari Banops Korwas PPNS Bareskrim Polri bergerak menuju lokasi tersangka. Setelah berkoordinasi dengan wakil ketua RT setempat, tim gabungan bergerak ke sebuah rumah kontrakan yang diduga kuat menjadi tempat persembunyian tersangka. Sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka akhirnya berhasil dibekuk. Usai ditangkap, tersangka diboyong ke Bareskrim Polri dan sekitar pukul 19.30 WIB, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka BH resmi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sampai dengan dilakukannya penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik DJP kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.
Tersangka BH diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja turut serta menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya melalui PT TMS dan PT NTS sejak 2016 hingga 2018. Atas perbuatannya, tersangka BH dijerat Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Tersangka BH diancam pidana penjara selama minimal dua hingga enam tahun serta denda sebesar minimal dua sampai dengan enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Dengan dukungan aparat penegak hukum lainnya, DJP akan terus mengerahkan upaya optimal dalam mengejar para pengemplang pajak demi mengamankan penerimaan negara.
Pewarta: Amardianto Arham |
Kontributor Foto: Amardianto Arham |
Editor: Arif MIftahur Rozaq |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 77 kali dilihat